Aset terbesar dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) selama tiga tahun terakhir dari semula Rp 30 triliun mencapai Rp 51 triliun. Aset tersebut tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Salah satunya berupa rumah dinas mantan dosen di PT.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (wamendiknas) Fasli Djalal mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi pada pengelolaan aset negara yang tersimpan di PT. "Kesalahan itu kemudian dievaluasi," katanya.
Fasli menegaskan, rumah dinas yang kini masih ditempati oleh mantan dosen memang belum tersentuh oleh peraturan. Oleh karena itu, ketika ada evaluasi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kemendiknas berencana menelusuri keadaan yang sebenarnya. "Akan ditelusuri dulu satu persatu kondisi real aset tersebut. Dibandingkan antara kondisi saat ini dan kondisi sebelumnya," ujar Fasli. Dia mengungkapkan, tidak hanya menelusuri aset secara fisik saja. Kemendiknas juga akan mengecek kembali tautan hukum yang mengikat tentang aset tersebut.
Kata Fasli, pihaknya akan melihat apakah saat pemberian fasilitas rumah dosen tersebut dengan disertai Surat Keterangan (SK) dari pemerintah terkait. Bisa jadi, lanjut Fasli, saat menempati rumah tersebut diberikan sekaligus sertifikat kepemilikannya. "Belum bisa diputuskan sekarang," terangnya.
Menurut Fasli, BPK tidak bermaksud menggusur mantan dosen yang pernah mengabdi pada PTN. Hanya saja, semua akan diselesaikan secara manusiawi. Kata Fasli, tidak ada aset Negara yang hilang. "Cuma perlu waktu untuk rekonsiliasi," ucapnya. (nuq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar