Laman

Selasa, 21 September 2010

KPUD KOMPAK LANGGAR ATURAN

JAMBI EKSPRES:

KPUD Tanjab Barat dan Batanghari kompak melanggar aturan. Mereka membolehkan para kandidat calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) memasang baliho, meski belum masuk masa kampanye. Padahal, pengalaman pada pemilihan gubernur (Pilgub) lalu, sesuai aturan KPU, pemasangan baliho tidak dibenarkan sebelum masa kampanye.
Koordinator Pokja Kampanye KPUD Batanghari M Aris, mengatakan, kebijakan membolehkan kandidat memasang baliho dan alat peraga lainnya diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan tim sukses kandidat. Dia berdalih ini bagian dari sosialisasi calon.

Selain itu, menurut Aris, keputusan ini juga membantu KPUD memperkenalkan calon dan jadwal pemungutan suara. “Kalau baliho kita bolehkan,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin (3/9).

Meski demikian, menurut Aris, pada kawasan tertentu yang dilarang dalam undang-undang, pemasangan atribut tetap tidak dibenarkan. Seperti di fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. “Ada kawasan yang harus bersih dari baliho,” kata mantan wartawan Jambi Independent itu.

Untuk kegiatan sosialisasi, cabup dan cawabup juga masih bisa melakukannya. Hanya saja, tidak boleh bersifat kampanye. Karena masa kampanye baru bisa dilakukan akhir September mendatang.

Soal lokasi kampanye, Aris mengatakan ada 35 titik lokasi yang sudah direncanakan. Di antaranya lima lokasi di Muarabulian, delapan lokasi Muarosebo Ulu. Hanya saja, berapa kali satu cabup melakukan kampanye rapat umum, alumni Fakultas Hukum Unja itu mengatakan masih dibahas. “Karena harus dibagi rata lima kandidat selama 21 hari masa kampanye,”katanya.

Yang jelas, dari pertemuan dengan tim sukses pada tanggal 31 Agustus lalu, kesepakatan terkait dengan aktivitas calon pra kampanye ini sudah ditandatangani. “Jika masih ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Temuan panwas yang sifatnya administrasi ke KPUD. Kalau ada pidana ke Gakkumdu,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPUD KPUD dan pasangan calon Bupati Tanjung Jabung Barat juga sepakat melanggar aturan terkait atribut kampanye. Meski pada aturan tertulis jelas disebutkan bahwa kandidat cabup-cawabup dilarang memasang atribut sebelum masa kampanye. Namun ketiga pihak terkait sepakat membolehkan pemasangan atribut sebelum kampanye. Alasanya juga sama, sebagai ganti sosialisasi kepada masyarakat.

"Memang kita sepakat atribut pasangan cabup-cawabup diperbolehkan beredar sebelum masa kampanye," kata Ketua KPUD Tanjab Barat Syahrial, Rabu (1/9) lalu. Dia tidak menampik itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu. Namun dia berdalih itu merupakan kesepakatan bersama. "Kalau tidak merugikan, dan pasangan sepakat, kenapa tidak," timpalnya.

Menurut Syahrial, diperbolehkannya pemasangan atribu, seperti baliho, poster atau semacamnya karena berguna untuk mensosialisasikan pasangan kandidat. "Kan selama ini mereka sosialisasi sendiri-sendiri sebagi calon, bukan berpasangan. Jadi sekalian sosialisasi lah kepada masyarakat. Kan tidak di Tanjab Barat saja, di daerah lain juga menerapkan hal serupa," ungkapnya.

Selain atribut, pasangan cabup juga diperbolehkan untuk sosialisasi dan konsolidasi kader. Namun, diharapkan agar setiap acara tersebut ada laporan ke polres dan polsek setempat. "Melapor lah, agar pihak keamanan bisa memantau acara tersebut," tandasnya.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar