Laman

Selasa, 21 September 2010

KAWASAN TNKS WARGA DI USIR

JAMBI EKSPRES:

Diberi Waktu 6 Bulan Tinggalkan Lokasi

Komitmen Pemerintah untuk mencegah kerusakan hutan dari para penebang liar terus dilakukan. Salah satunya dengan memajang papan pengumuman sekaligus himbauan untuk meninggalkan hutan dan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Belum lama ini, sekitar pertengahan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kerinci bekerjasama dengan aparat dari Balai Besar TNKS, Polres dan Kodim 0417 Kerinci, bersama-sama memasang papan pengumuman di beberapa kecamatan yang termasuk kawasan TNKS itu.

Pasalnya, ditengarai saat ini lebih dari 7.000 warga masih berdiam di dalam kawasan TNKS. Malah, di antara mereka sudah ada yang beranak pinak di dalam hutan dan berladang di kawasan itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kerinci H Murasman menyebutkan khusus di dua kecamatan saja yakni Kecamatan Kayu Aro dan Gunung Tujuh diperkirakan ada sekitar 6 ribu jiwa yang sudah masuk ke Kawasan.

Mereka ini, kata bupati, di satu sisi juga tidak bisa disalahkan karena mereka mencari makan. Sementara kemampuan yang bisa diperbuat oleh pemerintah dan BB TNKS itu sendiri untuk bisa merelokasi mereka ke tempat yang layak, sangat terbatas.

Meskipun demikian, menurut Kepala BB TNKS melalaui Junaidi Kasi Pengamanan Wilayah I BB TNKS bahwa hasil kesepakatan sesuai dengan apa yang tertera dalam papan pengumuman dan himbauan yang sudah ditancapkan di masing-masing kecamatan di sekitar kawasan. Maka, dalam batas waktu enam bulan hingga Desember mendatang kawasan TNKS sudah harus dikosongkan.

Tanpa terkecuali, katanya, jika terbukti masih ada masyarakat yang berdiam di kawasan TNKS, maka aparat gabungan tidak segan-segan dan menyeretnya ke ranah hukum. “Jauh-jauh hari sudah kita ingatkan dan diberikan limit enam bulan, jika tidak keluar dalam tempo tersebut maka terpaksa kita tangkap,” terangnya.

Batas waktu yang diberikan selama enam bulan itu dimaksudkan, kata Junaidi, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sudah terlanjur menanam tanaman muda seperti kentang dan cabe untuk panen terlebih dahulu. “Setelah enam bulan ini, kita tidak akan berikan toleransi lagi,” jelasnya.

Beberapa kecamatan yang sudah dipasangkan papan himbauan itu meliputi Kecamatan Gunung Tujuh, Kayu Aro, Batang Merangin, Gunung Raya, Air Hangat Timur, Gunung Kerinci, Siulak, Depati Tujuh, Sungaipenuh dan Kecamatan Kumun Debai Kota Sungaipenuh.

Sebelumnya, akui Junaidi, pihaknya sudah memberikan keringanan kepada warga Siulak yang kedapatan melakukan aktivitas di dalam kawasan, dengan berbagai pertimbangan maka mereka dilepaskan. “Setelah Desember nanti, kita akan lakukan patroli bagi warga yang kedapatan masih melakukan aktivitas di kawasan TNKS terpaksa kita tangkap,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar