Dijadikan Aset Daerah dari APBD TA 2009
Pembelian tanah aset daerah seluas 600 meter persegi yang beralamat di belakang RSUD Daud Arif Kualatungkal dipertanyakan. Harga tanah yang dibeli Pemkab Tanjab Barat tersebut mencapai Rp 1,5 miliar yang dianggarkan melalui dana APBD Tanjab Barat tahun anggaran (TA) 2009.
Hal ini diungkapkan A Rahman, Ketua Laksar Merah Putih Tanjab Barat pada Jambi Independent, kemarin (19/9). Katanya, pembelian tanah yang dijadikan sebagai aset daerah itu perlu dipertanyakan. Karena dilihat dari ukuran tanah, anggaran sebesar Rp 1,5 miliar tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Ia mensiyalir, pembelian tanah tersebut anggarannya digelembungkan.
“Kita minta pembelian tanah sebagai aset daerah itu diusut karena diduga dana sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak sebanding dengan harga dan luas tanah. Bahkan, lokasi tanahnya masih hutan, apakah harga sebesar Rp 1,5 miliar itu sesuai? Makanya kita minta BPK segera mengauditnya,” jelasnya.
Tanah yang berada di belakang RSUD Daud Arif Kualatungkal itu dikabarkan milik Halim Kasim. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah tanah tersebut sudah ada serah terima atau tidak. Menurutnya, pembelian aset daerah berupa tanah cukup banyak, namun banyak yang tidak jelas terutama soal sertifikat kepemilikannya.
“Aset daerah yang dibeli Pemkab Tanjab Barat tidak hanya tanah, kendaraan alat berat beberapa waktu lalu juga pernah dianggarkan, tapi alat berat tersebut juga tidak jelas dimana keberadaannya,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Tanjabbarat H Syaifuddin, membenarkan pada tahun anggaran 2009 lalu telah dianggarkan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembelian tanah di belakang RSUD Daud Arif. Namun sampai kini, ia juga mengaku tidak mengetahui apakah tanah tersebut sudah diserahterimakan ke pemkab apa belum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar