JAMBI EKSPRES:
LBH Jakarta menilai Pemerintah DKI Jakarta lebih memprioritaskan program pemiskinan masyarakat kota dibandingkan kesehatan masyarakat. Hal ini setidaknya tercermin pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Pada APBD 2011, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penggusuran lahan sebesar Rp 1,2 triliun. Angka ini meliputi biaya program pengadaan lahan sebesar sekitar Rp 22 miliar, pengadaan lahan Rp 126 miliar, pembebasan lahan Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, anggaran untuk program peningkatan kesejahteraan, seperti pemenuhan hak kesehatan, mencapai Rp 517 miliar, atau setengah dari anggaran penggusuran. "Pemprov DKI Jakarta perlu segera merevisi APBD 2011 dengan mengalokasikan lebih banyak dana bagi pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat miskin, seperti kesehatan, pendidikan, penyediaan lapangan pekerjaan, dan sebagainya, dan memuat perumusan program yang spesifik sehingga bisa dibaca oleh masyarakat," kata Restaria dari LBH Jakarta pada jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (23/1/2011).
LBH Jakarta berpendapat, program pembebasan yang dicanangkan Pemda berpotensi melanggar hak atas kepemilikan, hak atas tempat tinggal, hak atas kesehatan, dan hak atas pendidikan. Terlebih, Pemda DKI Jakarta belum memiliki standar penggusuran paksa yang sesuai dengan prinsip HAM.
Dikatakan, jika Pemda harus melakukan penggusuran, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan tanpa disertai pemaksaan, diskriminatif, dan memerhatikan HAM. Selain itu, LBH menemukan banyak duplikasi program yang berakibat pada penganggaran ganda (double budgeting), seperti program peningkatan kerja yang diduplikasi hingga 11 kali. Selain itu, tidak ada informasi program secara spesifik pada APBD sehingga memperbesar potensi program rekayasa.
"Berdasarkan ini, kami menyimpulkan program-program pada APBD yang melibatkan Pemda DKI Jakarta jauh dari semangat menyejahterakan rakyat," kata Restaria.
Pada kesempatan tersebut, hadir Hartono dari Paguyuban Korban Pembongkaran Paksa Papanggo (Taman BMW). Hartono mengatakan, ketika Taman BMW di Jakarta Utara dibebaskan sekitar dua tahun lalu, pemda mengatakan, lahan tersebut akan dipergunakan untuk ruang terbuka hijau. Namun nyatanya, hingga kini lahan tersebut hanya dipagari dan tak dimanfaatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar