Laman

Senin, 24 Januari 2011

KPK BLOKIR TIGA REKENING ANGGOTA DEWAN

JAMBI EKSPRES:


Jakarta - Sebagai salah satu upaya penindakan terhadap kasus suap Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), KPK memblokir rekening tiga tersangka anggota DPR periode 1999-2004. Ketiga tersangka tersebut yakni Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto dan Soewarno yang semuanya berasal dari FPDIP.

"Kami mendapat konfirmasi bahwa KPK telah memblokir rekening tersangka TC," ujar kuasa hukum para tersangka dari FPDIP Petrus Salestinus ketika berbincang dengan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/1/2011).

Petrus mengatakan, pemblokiran telah dilakukan sejak akhir tahun 2010. Petrus sendiri merasa pemblokiran sendiri terkesan janggal, karena pihak KPK tidak memberi tahu terlebih dahulu kepada kliennya.

Akibat dari pemblokiran ini, sambung dia kondisi ekonomi keluarga tiga tersangka tersebut menjadi carut marut. "Kita sudah mengirimkan surat klarifikasi ke KPK terkait pemblokiran ini, tapi tidak dikasih oleh KPK," kata dia.

KPK sendiri awalnya memang telah bergerak cepat untuk mengusut kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 ini. Empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri telah menjadi terpidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis keempatnya telah menerima duit suap berupa cek pelawat untuk memenangkan Miranda S Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.

Tak hanya itu, pada awal September silam, KPK menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 lainnya, sebagai tersangka atas kasus yang sama. Sampai saat ini ke 25-nya (salah satu tersangka Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal akibat serangan jantung) diperiksa secara bergiliran.

Begitu sigap dalam memburu penerima suap, langkah KPK tampak jauh berbeda ketika mengusut sang pemberi. Sampai saat ini tak satu pun orang dari pihak penyuap dapat diseret sebagai tersangka.

Nunun Nurbaeti, orang yang disinyalir sebagai penyebar cek pelawat tersebut, tak juga dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK dengan alasan sakit lupa akut. Karena melayangkan izin sakit tiap kali absen menjalani pemeriksaan, KPK selalu dapat memaklumi absennya Nunun, meski keberadaanya juga belum dapat diketahui secara pasti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar