"Hak berpendapat dijamin sebagai hak asasi manusia universal. (Ini) dijamin konstitusi RI. Tapi hak ini adalah hak bersyarat. Standar universalnya tak sempurna," kata Usman, Kamis (9/9/2010) kepada Kompas.com.
Terkait anggota TNI, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, tidak terkecuali Adjie. Batas itu misalnya, tak boleh berpendapat di luar ijin atasan, baik atasan organis TNI atau pemegang otoritas sipil.
Batasan lainnya, misalnya, ikut dalam demonstrasi politik, membentuk serikat buruh & mogok, menjadi anggota atau pengurus parpol, dan bahkan menggunakan hak pilih, sejauh dibutuhkan untuk mencegah konflik kepentingan dan netralitas politik di era transisi.
Usman mengatakan, hak Adjie untuk berpendapat dibatasi untuk alasan-alasan tertentu, seperti mencegah insubordinasi, menjaga profesionalisme, integritas dan disiplin. Sementara itu, hak anggota TNI yang tak boleh dibatasi adalah terkait agama, suku atau ras, warna kulit, orientasi atau afiliasi politik, latar pendidikan dan kondisi fisik.
Kendati demikian, Usman meminta batasan memberikan pernyataan politik dijalankan secara konsisten oleh TNI. "Pembatasan hak harus diterapkan kepada semua anggota TNI, termasuk di level komando seperti KSAD, Pangdam sampai Panglima yang pernah secara terbuka menolak penyelidikan Komnas HAM. Jadi, siapapun anggota aktif TNI tak boleh memberi pernyataan politik," katanya.
Sebelumnya, kemarin, Presiden SBY menyatakan, prajurit dan perwira TNI tak memiliki ruang untuk menyerang atasan, baik atasan organik maupun atasan dalam skala nasional. "Hal ini karena bertentangan dengan sumpah prajurit dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Presiden seusai berbuka bersama dengan pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Rabu kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar