Laman

Jumat, 06 Agustus 2010

PILWAKO SUNGAI-PENUH TERANCAM BATAL

Pemilihan Walikota Sungai Penuh, yang pelaksanaannya direncanakan 11 Desember 2010, terancam batal. Pasalnya, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sungai Penuh, mengancam mengundurkan diri, karena dana yang diajukan ke Pemkot tidak dicairkan.
Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh, Suhaimi, Kamis (5/8) mengatakan sudah mengajukan anggaran dana ke pemkot sejak 25 Juni 2010, namun sampai saat ini dana tersebut belum terealisasi, sehingga kegiatan Panwas terhambat.
"Jika dana tidak segera direalisasikan, kami akan mengundurkan diri. Saat ini saja untuk mengikuti kegiatan, kami menggunakan talangan dana dari bank 47, yang setiap hari bunganya terus membengkak. Sementara dana dari pemkot belum jelas," ujar Suhaimi.
Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2007, penyelenggara pemilu tidak hanya KPU saja, namun di dalamnya juga tercantum pengawas pemilu. Dengan demikian, jika salah satu penyelenggara pemilu tersebut tidak ada, maka pelaksanaan pilwako cacat hukum, meskipun sudah ada penatapan calon.
"KPU sudah mengeluarkan tahapan Pilwako. Bahkan, beberapa tahapan sudah berjalan, padahal pelaksanaan tersebut berjalan tanpa ada pengawasan dari Panwas. Saat ini pemerintah masih menganggap Panwas merupakan bagian dari KPU, padahal tidak," katanya.
Meskipun sampai saat ini belum ada kejelasan dana lanjutnya, namun Panwas masih tetap terus menjalankan tugas. Jumat (6/8), panwaslu Kota Sungai Penuh, akan melakukan rekrutmen Panwascam, yang akan dites tertulis. "Saat ini kita masih menjalankan tugas sebagai Panwas. Kita akan lihat dulu perkembangannya. Jika memang belum ada respon dari pemerintah, maka Panwaslu akan menarik diri," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota panwaslu lainnya, Mat Sardin. Menurutnya, dalam permendagri nomor 57 tahun 2009, disebutkan pembahasan dana hibah melibatkan KPU dan Panwaslu. Namun, dalam kenyataannya pembahasan hibah hanya melibatkan KPU saja.
"Kita mencurigai jangan-jangan kesengajaan terstruktur yang menghambat kinerja Panwaslu, sehingga proses pengawasan menjadi tidak optimal. Hal tersebutlah yang akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, untuk mencari keuntungan," sebut Mat Sardin.
Sebelumnya Panwaslu Kota Sungai Penuh pada 25 Juni 2010, sudah mengajukan dana Rp 3,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan dana operasional, mobiler, inspeksi, dan uang kehormatan.
Menurut Suhaimi, jika kegiatan Panwaslu hanya difokuskan hanya dalam Kota Sungai Penuh, tanpa ada koordinasi keluar daerah, maka dana tersebut bisa diciutkan menjadi Rp 1,7 miliar. "Jumlah tersebut merupakan jumlah minimal. Itupun kegiatan hanya dalam kota saja," pungkas Suhaimi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar