Laman

Selasa, 01 Maret 2011

SUSNO BISIKI KAPOLRI LALU ACUNGI JEMPOL

JAMBI EKSPRES:

Susno Bisiki Kapolri Lalu Acungkan Jempol
Dia duduk satu meja bersama para pemimpin Polri, termasuk Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Selasa, 1 Maret 2011, 11:00 WIB

Setelah keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji kembali beraktivitas di Mabes Polri meski masih berstatus sebagai terdakwa. Jabatannya baru, yakni sebagai Penasehat Koordinator Staf Ahli Kapolri.

Hari ini, Selasa, 1 Maret 2011, saat Komisaris Jenderal Pol. Nanan Soekarna dilantik menjadi Wakil Kapolri menggantikan Komisaris Jenderal Pol. Jusuf Manggabarani, Susno berbaur dengan para perwira tinggi Polri lainnya. Dia tampak berdiri di barisan jenderal-jenderal bintang tiga.

Usai serah terima jabatan, Susno bahkan duduk melingkar di satu meja bersama para pemimpin Polri, termasuk: Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Kabareskrim Komjen Pol. Ito Sumardi, Kabaharkam Komjen Pol. Fajar Prihantoro, Kalemdikpol Komjen Pol. Imam Sudjarwo, dan Kabaintelkam Komjen Pol. Wahyono.

Sementara Nanan dan Jusuf sibuk menerima ucapan selamat setelah upacara serah terima, pemandangan di meja utama itu langsung menyedot perhatian wartawan yang hadir meliput.

Yang menarik, adalah peristiwa saat Susno beranjak dari tempat duduknya lalu menghampiri Jenderal Timur yang duduk di hadapannya. Susno terlihat berbisik kepada Timur dan kembali ke tempat duduknya semula. Setelah itu, dia mengacungkan jempolnya sembari tersenyum lebar ke arah Timur. Tak jelas, apa maksudnya.

Tak lama kemudian, Jusuf Manggabarani dan Nanan Soekarna bergabung dalam lingkaran jenderal itu. Mereka pun terlibat perbincangan hangat. Namun, perhatian Susno seolah tak fokus dengan apa yang sedang dibicarakan. Dia sesekali membuang pandangan ke sekeliling.

Meski sudah keluar dari tahanan, Susno belum benar-benar bebas. Dia masih harus menghadapi dua kasus yang menjeratnya: kasus gratifikasi PT Salma Arowana Lestari dan tuduhan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat 2008. Dia dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara tersebut. Susno dibebaskan sejak 18 Februari yang lalu, karena masa tahanannya habis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar