JAMBI EKSPRES:
"Pemerintah Langgar Statuta FIFA"
Untuk menjaga keutuhan sepakbola nasional, PSSI tidak akan melaporkan ke FIFA.
Selasa, 1 Maret 2011, 12:25 WIB
Nurlin Halid
Ketua Umum PSSI Nurdin Halid memenuhi panggilan Komisi X DPR siang ini, Selasa, 1 Maret 2011. Dalam keterangannya, Nurdin menyampaikan sejumlah kemelut yang dialami sepakbola nasional, termasuk intervensi pemerintah terhadap PSSI.
Menurut Nurdin, apa yang dilakukan pemerintah dengan menulis surat terkait ancaman ataupun intervensi sangat bertentangan dengan Statuta FIFA pasal 13 tentang Kewajiban Anggota, disebutkan bahwa seluruh anggota FIFA harus selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi secara independen, dan wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi tidak diintervensi atau bebas dari campur tangan pihak ketiga. "To manage their affairs independently and ensure that their own affairs are not influenced by any third parties."
Kewajiban menjaga independensi organisasi itu, kata Nurdin, juga ditekankan dalam statuta FIFA pasal 17 ayat dua tentang independensi anggota FIFA. Pada ayat ini diatur bahwa Setiap anggota harus mengelola semua urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga. "Each Member shall manage its affairs independently and with no influence from third parties."
Karena adanya pelanggaran atas azas independensi itulah, maka berdasarkan statuta FIFA, PSSI dapat dikenai ganjaran pembekuan sementara keanggotan FIFA. Pada pasal 14 ayat satu Statuta FIFA disebutkan bahwa, Kongres FIFA bertanggung jawab untuk membekukan status keanggotaan.
"Bila sudah demikian, alangkah malunya kita yang akan menyelenggarakan Sea Games 2011 bisa tidak boleh ikut jadi peserta. Bahkan, kita tidak boleh menyelenggarakan tanding internasional," kata Nurdin Halid.
Selain itu, lanjut Nurdin, dampak lain bagi PSSI bila status keanggotannya dibekukan oleh FIFA, adalah untuk anggota FIFA dari negara lain dilarang melakukan hubunganolahraga maupun kompetisi dengan anggota yang sedang dibekukan keanggotaannya.
Karena itulah, untuk menjaga keutuhan sepakbola nasional, PSSI tidak akan melaporkan bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah ke FIFA.
"Walaupun sebenarnya, ancaman dari Menteri itu melanggar pasal 13 dan 17 statuta FIFA. Dimana di sana tidak ada ancaman atau desakan dari pemerintah atau pihak manapun dan PSSI bukan bagian otonom yang sesuai dengan perundang-undangan. Tetapi PSSI merupakan bagian dari FIFA," lanjut Nurdin.
Beberapa waktu lalu Menegpora Andi Mallarangeng mengingatkan PSSI untuk melakukan peninjauan terhadap hasil verifikasi calon ketua umum PSSI 2011-2015.
Dalam suratnya, Mennegpora menjelaskan bahwa pemerintah dan KONI mendesak, untuk meninjau ulang pemilihan Ketua Umum PSSI, dan juga mendesak Komite Banding mengkoreksi komite pemilihan. Apabila desakan tidak dijalankan, pemerintah dan KONI akan mengambil tindakan tegas kepada pengurus-pengurus PSSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar