Laman

Jumat, 04 Maret 2011

MERASA DI ATAS ANGIN RUHUT SITOMPUL KEMBALI UNGKIT MASAALAH LUMPUR LAPINDO DI SIDOARJO

JAMBI EKSPRES:



Ruhut Kembali Ungkit Lapindo

Kamis, 3 Maret 2011 18:11 WIB | 816 Views

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Ruhut Sitompul mengungkit kembali persoalan semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Ruhut Sitompul mengungkit kembali persoalan semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur, terutama mengenai alokasi APBN untuk menangani kasus itu.

Ruhut kepada pers di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis, mengemukakan, pihaknya akan menggagas digulirkannya lagi Pansus Lapindo mengingat pansus yang pernah dibentuk DPR berhenti dengan tidak jelas.

Pansus belum memutuskan apakah semburan lumpur Lapindo itu bencana alam atau keteledoran Lapindo. "Jelas sekali belum ada keputusan Pansus Lapindo bahwa itu bencana atau tidak, namun dana APBN telah digunakan untuk menanggulanginya," kata Ruhut.

Dia mengatakan, Lapindo harus mengganti kerugian masyarakat dan rakyat akibat semburan tersebut, baik secara materil maupun imateril.

"Bukan hanya kerugian materil masyarakat dan negara yang harus dikembalikan oleh pihak Lapindo namun juga kerugian imateril karena justru di sanalah yang paling banyak kerugiannya. Masyarakat telah lelah dan telah sangat sabar menunggu untuk mendapatkan keadilan, kita harus memberikan dan mengembalikan keadilan itu kepada masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Dia juga mempertanyakan ketegasan, konsistensi dan motif Golkar mengangkat permasalahan Bank Century dan mafia pajak. "Kalau Century jelas tidak ada kerugian negara dan keputusan itu jelas mendesak saat itu. Mafia pajak kita setuju membongkarnya, namun tidak perlu politisasi di DPR yang penting penegakan hukum oleh aparat hukum," katanya.

Namun, kata dia, dalam semburan lumpur Lapindo, ada kerugian negara dan masyarakat. "Lha kok diam?," kata Ruhut yang sebelumnya pernah menjasi politisi Golkar.


Polisi Temukan Penyelewengan Ganti Rugi Korban Lumpur

Rabu, 2 Maret 2011 13:58 WIB

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menemukan indikasi adanya dugaan penyelewengan ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo di tiga desa di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Iqbal, Rabu mengatakan, saat ini petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, dan menemukan indikasi penyelewengan uang ganti rugi warga korban Lumpur Lapindo itu.

"Terkait dengan kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, untuk membantu mengusut kasus ini," ucapnya, menegaskan.

Ia mengemukakan, meski polisi telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi, namun polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi ini.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus ini serta memeriksa sejumlah orang saksi mulai dari warga, staf BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, polisi sudah menemukan indikasi penyelewengan uang ganti rugi korban Lumpur Lapindo.

"Indikasi diperoleh dari keterangan staf BPN dimana antara luasan tanah yang ada dengan nilai uang ganti ruginya tidak sesuai," paparnya.

Namun, lanjut Kapolres, polisi masih belum bisa mengetahui berapa nilai uang yang telah diselewengkan, dan karena itu, polisi berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung berapa nilai uang yang diselewengkan.

Dirinya juga membantah jika pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, dianggap lambat oleh warga masyarakat.

Sebelumnya, warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon melaporkan adanya dugaan penyelewengan uang ganti rugi warga yang diduga dilakukan oleh oknum tim verifikasi BPLS.

Dalam laporannya, modus penyelewengan dengan meminta bayaran pada warga apabila tanahnya ingin diberi ganti rugi sebagai tanah kering, dan bukan tanah sawah.

Warga yang tidak mau memberi bayaran ganti ruginya dipersulit karena oknum tim verifikasi BPLS tersebut, mengubah status tanah kering menjadi tanah sawah yang nilai ganti ruginya jauh lebih rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar