Minggu, 12 Desember 2010 | 15:39 WIB
DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, kasus perkosaan terhadap NN, TKW asal Bandung, saat bekerja di Malaysia harus ditindaklanjuti Kedubes Republik Indonesia.
Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi, Minggu, mengatakan, KBRI di Malaysia harus melindungi hak hukum yang dimiliki NN meski korban bekerja secara ilegal di Malaysia.
"TKW ilegal itu juga warga Indonesia yang sah. Karena itu, KBRI harus dapat mendorong agar kasus itu diproses secara hukum," ujar Nur, Minggu (12/12/2010).
NN yang masih berusia 17 tahun akan dipulangkan ke kampungnya pada hari Minggu setelah beberapa hari tinggal di Rumah Singgah Engku Putri yang beralamat di Km 10 Tanjung Pinang.
NN diusir Pemerintah Malaysia dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, setelah menjalani hukuman karena bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Sementara kasus pemerkosaan yang dialami NN tidak ditindaklanjuti secara hukum lantaran NN sebagai TKW ilegal di Malaysia.
Nur menyesalkan korban dipulangkan ke kampungnya sebelum kasus pemerkosaan itu diproses secara hukum.
Pelaku pemerkosaan harus mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya sehingga kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Kasus pemerkosaan itu tidak dapat didiamkan KBRI meski korban adalah TKW ilegal, dan tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk membiarkan kasus itu," kata Nur.
Hak hukum dan hak asasi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri harus dilindungi pemerintah walaupun mereka bekerja secara ilegal.
Kasus warga Indonesia yang bekerja secara ilegal di Malaysia ataupun negara lainnya tidak menghilangkan hak hukum yang dimiliki mereka.
Kasus pemerkosaan terhadap NN yang diduga dilakukan RA, warga Malaysia, harus ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum yang dimiliki warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Penegakan hukum terhadap kasus pemerkosaan itu juga dapat menjadi pelajaran yang berarti bagi pemerintah dan masyarakat Malaysia untuk menghormati hak asasi warga Indonesia yang bekerja di negaranya.
Sebaliknya, pekerja asal Indonesia harus mematuhi peraturan di Malaysia, salah satunya tidak bekerja secara ilegal di negara tersebut.
"Kami khawatir akan ada NN lainnya yang mengalami nasib yang sama, tetapi tidak ditindaklanjuti secara hukum," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Rumah Singgah Engku Putri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lelita Fitri mengatakan, KBRI di Malaysia kesulitan menindaklanjuti kasus itu karena NN berstatus TKW ilegal.
"Kasus ini membingungkan, dan berbeda dengan kasus pemerkosaan yang dialami TKW lainnya karena NN berstatus sebagai TKW ilegal," katanya.
Lelita mengemukakan, TKW ilegal sulit mendapat perlindungan dari KBRI di Malaysia karena mereka tidak terdaftar. KBRI hanya dapat melindungi mereka ketika diusir dari Malaysia.
"TKI ilegal tidak terdaftar di KBRI," ungkapnya.
Di Malaysia NN bekerja sebagai pembantu rumah tangga, setelah beberapa kali menolak bekerja sebagai pelayan tamu di kafe. Korban juga telah berulang kali ganti majikan karena beberapa majikannya bersikap kasar terhadap dirinya.
"Selama enam bulan bekerja di Malaysia, saya sering dipukul majikan," kata NN.
Saat ini, NN mengaku dalam kondisi baik. Namun, ia mengalami sedikit trauma ketika berhadapan dengan pria dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar