Laman

Rabu, 15 Desember 2010

DUA WANITA DI TANGKAP USAI JUAL ABG KE HIDUNG BELANG

JAMBI EKSPRES:
Rabu, 15 Desember 2010 21:18 WIB
Dua Wanita Ditangkap Usai Jual Pelajar SMA
Surabaya

Dua wanita ditangkap polisi usai menjual pelajar SMA di sebuah hotel kawasan Jalan Perak Timur, Surabaya.

Keduanya masing - masing berinisial NS (37), warga Jalan Pulo Wonokromo dan SY (30), warga Jalan Girilaya Surabaya. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami meringkus kedua wanita itu karena terbukti melakukan tindak `trafficking` dengan menjual anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Yuda Gustawan kepada wartawan di Mapolres, Jalan Kalianget, Rabu.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap ketika polisi memancingnya dengan cara memesan dua perempuan dan bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Perak Timur.

Saat bertemu di hotel, tersangka NS menyediakan seorang perempuan berinisial SDA (27). Saat meyerahkan SDA, tersangka juga mengaku sanggup mencari gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah.

Petugas pun, lanjut Yuda, tak melewatkan kesempatan tersebut. Tak berselang lama, datanglah tersangka SY bersama CDA, perempuan yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

"Dari situlah kami semakin yakin dan tanpa pikir panjang langsung menggelandang tersangka ke kantor polisi," papar Yuda menegaskan.

Di sela pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali ini menjual korban. Untuk sekali kencan, CDA dihargai Rp500 ribu. Dari jumlah itu, kedua tersangka mengambil untung Rp100-Rp150 ribu.

Kepada wartawan, tersangka NS terpaksa menjual CDA juga karena tidak ada penolakan. Sebab, CDA membutuhkan uang untuk membayar tunggakan sekolah.

"Dia (CDA, red) tidak menolak, dengan harapan bisa melunasi pembayaran sekolahnya selama empat bulan terakhir yang belum terbayar," ucap NS.

Ia juga mengaku sudah dua tahun ini menjalankan tugasnya sebagai mucikari. NS berperan sebagai pelanggan pria hidung belang, dan SY bertugas mencari perempuan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar