Pasangan Fery Siswadhi-Syafriadi terancam tak lolos verifikasi sebagai kandidat Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota (Cawako-Cawawako) Sungaipenuh. Karena, Fery Siswadhi pernah diancam hukuman pidana di atas 5 tahun. Bahkan, Ferry menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi.
Untuk diketahui, Fery Siswadhi sudah mendaftar bersama pendampingnya Syafriadi pada Minggu (19/9) lalu. Pasangan tersebut diusung oleh Hanura, PBB dan PKB. Ferry sempat tersangkut masalah korupsi dana APBD 2003 senilai Rp 1,45 miliar bersama 12 anggota DPRD Kerinci 1999-2004 lainnya. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Lalu, mengapa KPUD menerima pendaftaran Fery? “Kami sudah berkomunikasi dengan KPUD, dan hasilnya, KPUD hanya menerima berkas saja. Siapapun yang ingin mendaftar dipersilahkan, syaratnya dapat dukungan cukup dari parpol. Namun, nanti KPUD akan memverifikasi berkas kandidat, dan baru akan memutuskan siapa yang lolos menjadi calon tetap tanggal 27 Oktober mendatang,” jelas Suhaimi.
Disamping itu, dari proses verifikasi, KPUD Kerinci memberi batas batas waktu hingga 9 Oktober kepada pasangan kandidat untuk perbaikan dan melengkapi berkas. Hingga kini belum ada satu kandidat pun yang dicoret.
“Kita berharap, pihak pengadilan dapat memberikan surat sesuai dengan fakta yang ada. Dan ini harus dibuka secara terang menderang,” katanya.
Terpisah, Ketua KPUD Kerinci Wazirman, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat keterangan dari pengadilan. “Kita tunggu surat dari pengadilan terkait masalah Fery itu,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar