Laman

Kamis, 05 Agustus 2010

ARIFIN MANAF DAPAT GANJALAN MAJU DI SAROLANGUN DARI MENDAGRI

Niat Arifin Manap, Mantan Walikota Jambi, untuk maju di Pemilukada Sarolangun sepertinya memang terganjal. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan hal tersebut.
Menurut Gamawan, tidak dibenarkan yang telah menjabat sebagai kepala daerah sudah dua kali untuk maju lagi, seperti contoh Arifin Manap, yang sebelumnya Walikota Jambi, dan ingin maju di Pilbup Sarolangun.
"Tidak boleh itu ada yang dua kali menjadi kepala daerah ingin maju lagi, walaupun dia ingin maju di daerah lain," kata Gamawan, Selasa (3/8) usai melantik pasangan Gubernur, dan Wakil Gubernur terpilih, di DPRD Provinsi.
Ditambahkan mantan Gubernur Sumatera Barat ini, peraturan yang sudah diterbitkan itu jelas melarang mantan Kepala daerah yang sudah dua kali untuk maju lagi. "Kita sudah jelaskan kepada KPU, jangan meloloskan calon yang sudah dua kali menjadi kepala daerah," katanya.
Sementara, Arifin Manap sendiri ketika ditanya wartawan tentang larang tersebut, terkesan menolak untuk menjawabnya. "Yang penting kita maju dulu," ujarnya sambil bergegas menuruni tangga gedung DPRD Provinsi.
Aturan yang dimaksud yakni, Undang-Undang 32 tahun 2004, Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2005, dan Peraturan KPU no. 68 tahun 2009.
Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 38 huruf o yang berbunyi belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
Sementara dalam penjelasan Peraturan Pemerintah yang di tandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dengan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tanggal 27 April 2005 tersebut menjelaskan bahwa Bahwa yang bersangkutan belum penah menjabat dua kali masa jabatan di daerah yang sama atau daerah lain dan perhitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan”.
Sementara Peraturan KPU nomor 68 tahun 2009 pada pasal 10 ayat (3) berbunyi Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan ketentuan :
Pada poin (a). perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling sedikit selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya. Poin (b), dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota. (min)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar