Laman

Jumat, 25 Juni 2010

TUNGKAL AWASI PENGURUSAN SERTIFIKAT Tanjung Jabung Barat

06:58:00 0 komentar
TUNGKAL AWASI PENGURUSAN SERTIFIKAT
Tanjung Jabung Barat
50 Persen Biaya Administrasi Sudah Dibayar
Empat Tahun Urus Sertifikat Tanah
Sampai Sekarang Belum Rampung
Selasa, 15 Juni 2010 | 11:38 WIB


TUNGKAL, Keinginan Ahmad Nawawi memiliki sertifikat tanah pupus sudah. Ini setelah dua petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat seolah mempermainkan warga kelurahan Tungkal III ini saat melakukan pengurusan sertifikat.
Pengurusan sertifikat tanah bermula tahun 2006 lalu. Saat itu ia mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah yang berukuran 10x40 meter yang berada di RT 14, jalan lintas Tungkal-Jambi, Desa Pematang Lumut, kecamatan Betara.
Sertifikat tanah kemudian diurus kepada petugas BPN, yang diketahui bernama Yuliano. Selanjutnya, petugas lapangan BPN kemudian melakukan pengukuran. Hanya saja, usai pengukuran, hingga tahun 2008 sertifikat tidak kunjung keluar, akibatnya ia menarik kembali dokumen tanah miliknya.
Saya tarik kembali dokumen saya, karena dua tahun belum juga keluar sertifikatnya. Padahal sudah dilakukan pengukuran,” katanya beberapa waktu lalu.
Besarnya keinginan Nawawi untuk memiliki sertifikat tanah tidak menyurutkannya untuk terus melakukan pengurusan. Tahun 2009, pengurusan sertifikat tanah kembali diajukan kepada petugas BPN, bernama Hajiman.
Tanah kembali diukur ulang. Alih-alih mendapat sertifikat yang didambakan, petugas kembali mengacukan warga kecamatan Tungkal Ilir ini. Saat ditanya kepada petugas BPN, Hajiman, juga tidak ditemukan kejelasan. Padahal, selain telah melengkapi persyarata dokumen , juga telah membayar 50 persen biaya administrasi
Saya juga heran, kenapa lama kali waktu pengurusan sertifikat tanah. Padahal dokumen sudah lengkap,” katanya.
Gaspur, mantan kepala Dusun juga mengaku ikut menandatangani surat ukur tanah bersama pemilik tanah juga heran, terkait belum kelarnya sertifikat tanah yang telah dilakukan pengukuran sebanyak dua kali.
Baik Nawawi, maupun Gaspur meminta pihak BPN segera memproses dan mengeluarkan sertifikat, demi melagalisasi tanah yang bersemberangan dengan SMP 2, Pematang Lumut Kecamatan Betara itu.
Lamanya proses pengurusan sertifikat tanah milik Ahmda Nawawi sangat mengejutkan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Barat, M. Yanis Hutagalung, SH. Katanya, sejauh ini, tidak mengetahui jika petugas BPN mengabaikan warga yang ingin mengurus sertifikat tanah.
Saya belum tau, kalau ada warga yang kecewa terkait lamanya pengurusan sertifikat,” katanya, Senini (14/6).
Namun Yanis mengaku, jika Yuliano, Kasi PPM, dan Hajiman, Kasubsi Tanah Instansi Pemerintah merupakan petugas yang membidangi sertifikat tanah. Untuk memperjelas pengurusan sertifikat tanah yang sudah empat tahun berlalu, sebagai pimpinan di instansi vertikal itu akan memanggil dua petugas BPN tersebut.
Memang mereka berdua, tapi saya akan panggil dan tanyakan, dimana persoalannya, sehingga sertifikat tanah belum juga turun,” katanya sembari mengatakan dua petugas BPN tersebut berada di luar kota.
Mengenai banyaknya warga yang mengeluh terkait pengurusan sertifikat tanah, pria berdarah Batak ini tidak menampik. Namun jika ada warga yang mengadu, seperti yang dialami Ahmda Nawawi, ia siap menyelesaiakan persoalan sertifikat tanah.
Memang banyak yang kesulitan melakukan pengurusan sertifikat, temui saya di kantor, saya akan tanyakan dan akan tindaklanjuti dengan petugas yang bersangkutan. Tapi kalau memang persoalan tidak bisa diselesaikan, bisa diselesaikan di pengadilan,” tegasnya.
Mengenai pembuatan sertifikat tanah, kata Yanis hanya melampirkan surat Asli tanah, Foto Copi KTP, PBB, kemudian pihak BPN melakukan pengkuran.
Prosesnya tidak lama, tapi memang harus bayar administrasi, sesuai PP nomor 13 tahun 2010 tentang pendapatan negara bukan Pajak,” katanya sembari mengatakan untuk 2 ha tanah harus membayar Rp 7.860.000.
Diposkan oleh RADAR JAMBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar