Laman

Jumat, 25 Juni 2010

SUNGAI PENUH BANYAK BEREDAR MAKANAN KADALUARSA HATI-HATI SEBELUM MEMBELI

Senin, 21 Juni 2010
SUNGAI PENUH BANYAK BEREDAR MAKANAN KADALUARSA
Kota Sungai Penuh
Dinkes dan Disperindag Sidak
Makanan Kadaluarsa Beredar

Selasa, 15 Juni 2010 | 11:53 WIB


SUNGAI PENUH, Sejumlah makanan dan minuman kadaluarsa, ditemukan beredar di beberapa toko di Kota Sungai Penuh. Temuan tersebut, berdasarkan dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim gabungan Disperindagkop dan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Senin (14/6). Sidak akan berlangsung selama empat hari, dari tanggal 14 sampai 17 Juni 2010.
Dari hasil sidak di tiga toko, yakni UD Anade IKO Rasaki dan grosir, Mini Market Shabil, dan Mini Market Arni. Tim menemukan beberapa merek makanan yang sudah kadaluarsa dan mengalami kerusakan pada kemasan.
Di UD Anade IKO Rasaki dan grosir, tim menemukan beberapa jenis makanan kadaluarsa, di antaranya daichi chocalate, dibo, jelly stik, i-chi-ban, pop mie mini, dan pop mie rasa soto spesial. "Rata-rata barang temuan tersebut sudah masuk kadaluarsa, sehingga tidak boleh diedarkan," ujar Kasi Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Kota Sungai Penuh, Dewi Hasnawati kepada Senin kemarin.
Sementara di mini market shabil dan mini market arni kata Dewi Asnawati, juga ditemukan hal serupa. "Ini merupakan kali yang pertama dilakukannya pengawasan. Rencananya setiap tiga bulan sekali semua toko yang ada di Kota Sungai Penuh akan diawasi," kata kasi Perlindungan Konsumen.
Menurut Dewi, meskipun di Kota Sungai Penuh belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pengawasan Obat dan Makanan, namun untuk melakukan pengawasan di lapangan, Disperindagkop bekerjasama dengan Pemkab Kerinci."Nantinya setiap pemilik toko akan dipanggil. Bagi mereka yang tetap membandel ditindak tegas," ujar Dewi.
Penyidik PPNS-PK, Asnida, saat diminta komentarnya mengatakan pemilik toko yang ada di Kota Sungai Penuh, sering kali lalai dalam mengawasi peredaran makanan yang ada di tokonya, sehingga makanan kadaluarsa yang bisa membahayakan masyarakat ikut beredar.
"Sebulan sebelum masuk tanggal kadaluarsa, seharusnya barang-barang tersebut ditarik. Selain itu, managemen perusahaan harus diatur dengan baik, sehingga tidak terjadi kelalaian," tegasnya
Ditambahkan Asnida, jika barang-barang kadaluarsa tersebut masih ditemukan di rak pajangan, menunjukkan adanya keinginan bagi sang penjual untuk mengedarkan barang dagangannya, hal tersebut tentunya menyalahi prosedur hukum.
"Bagi pemilik toko yang melanggar, bisa dikenakan pasal 8 huruf g, dengan denda sebesar Rp 2 miliar, dan ancaman kurungan lima tahun penjara," tanda Asnida.
Kasi Pelayanan Swasta, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Hadiyanto, saat diminta komentarnya mengatakan beredarnya barang-barang kadaluarsa sangat membahayakan masyarakat. "Efeknya sangat buruk, bahkan bisa menimbulkan kematian," ucapnya.
Makanan dan minuman yang beredar di pasar tambahnya, harus memenuhi standar undang-undang kesehatan, diantaranya memiliki label, tanggal kadaluarsa, daftar komposisi, dan alamat produsen.
"Saya mengimbau, bagi produsen yang belum memenuhi standar tersebut, segera mengurusnya di dinas terkait, sehingga peredaran hasil produksi mereka di pasaran, tidak dipersoalkan petugas," katanya.
Pengelola mini market Shabil, Dedi saat diminta komentarnya mengatakan selama ini tidak pernah terjadi kesalahan. Menurutnya, jumlah karyawan yang ia miliki sangat memadai. "Jumlah total karyawan saya 15 orang. Jika masih ada temuan barang kadaluarsa, berarti anak buah saya yang lalai," tegasnya.

Selain itu, Dedi mengatakan bagi konsumen yang terlanjur membeli barang yang sudah kadaluarsa, silakan ditukarkan kembali. "Barang yang rusak akan kami ganti dengan barang yang baru," ucapnya.
Diposkan oleh RADAR JAMBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar