LIMBAH PT INDOSAWIT ILEGAL TAPI TIDAK PERNAH DI TINDAK ADA APA
Tanjung Jabung Barat
Akan Dilapor ke Polisi
Pembuangan Limbah PT Indosawit Ilegal
BLHD Tidak Keluarkan Izin
Jumat, 18 Juni 2010 | 11:09 WIB
TUNGKAL, Satu lagi kegiatan usaha yang melakukan tindakan illegal terungkap saat hearing bersama panitia khusus LKPJ Bupati tahun 2009, bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah Tanjung jabung Barat yang berlangsung di gedung DPRD.
Tindakan ilegal tersebut berupa lokasi pembuangan limbah industri PT Indosawit Subur (IS) yang berada di Kecamatan Merlung. Perusahaan itu sejak 2007 lalu membuang limbah cair ke area yang tidak jauh dari perusahaan. Hanya saja kondisi area yang rentan dengan banjir menyebabkan lokasi pembuangan limbah (land) tidak dibenarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Tanjabbar.
Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup, Samsul Bahri mengatakan temuan tersebut saat tim BLHD melakukan infeksi mendadak beberapa waktu lalu ke lokasi pembungan limbah, dan menyaksikan tumpukan limbah berada di area seluas 20 ha yang tidak memiliki izin.
Bahri menjelaskan, sebelum 2007, perusahaan itu melakukan pembuangan limbah ke lokasi pembungan limbah milik perusahaan. Hanya saja pihak perusahaan kemudian berencana membuang limbah ke darat, mengingat penampungan limbah sudah tidak memadai.
Izin lokasi pembuangan limbah tidak kami keluarkan, karena lokasinya rawan banjir. Kalau terjadi banjir, bisa berdampak pada masyarakat,” ujarnya, Kamis (17/6).
Pihaknya sudah menyurati perusahaan terkait lokasi pembuangan limbah illegal tersebut, hanya saja aktivitas pembuangan limbah masih berlanjut. Katanya, pembuangan limbat tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan UU nomor 32 tahun 2010 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup, serta peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
PT IS, katanya, pernah melakukan pembuangan di tempat yang sama, hanya saja pasca izin telah berakhir, pihak perusahaan tidak pernah melakukan perpanjangan hingga saat ini. Perpanjangan, lanjutnya harus dilakukan enam bulan sebelum masa izin berakhir.
Yang pasti menyalahi aturan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin, tegasnya lagi.
Untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut, BLDH akan melayangkan surat teguran kedua, dan jika masih tidak diindahkan, tindakan pembuangan limbah akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Lokasi pembuangan limbah harus terlebih dahulu dikaji oleh tim teknis, kemudian kami merekomendasikan kelayakan lokasi, baru oleh Bupati izinnya di keluarkan. Tapi karena lokasinya rawan banjir, maka kami tidak keluarkan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota panitia khusus, Abdul Hamid mengatakan, untuk memastikan kebanaran temuan BLHD, terkait adanya pembuangan limbah ke lokasi yang tidak memiliki izin, bersama Pansus dan BLHD akan turun langsung meninjau lokasi.
Tercemar
Akibat adanya kapasitas berlebih, pihak PT IS terpaksa melakukan pembuangan limbah ke Sungai Benanak yang menyebabkan sejumlah ikan mati sekaligus menggancam warga setempat.
Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat setempat, saat reses sejumlah wakil rakyat beberapa waktu lalu. Katanya, pembungan limbah, baik dilakukan sengaja atau tidak, dapat dikenai saksi sesuai peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001.
Banyak ikan di sungai yang mati, makanya kami pertanyakan kepada instansi terkait, bagaimana ini bisa terjadi,” ungkap Heri Juanda usai rapat LKPJ.
Namun BLHD belum memastikan apakah kematian ikan tersebut disebabkan limbah yang dihasilkan PT Indosawit Subur, mengingat warga di lokasi sungai banyak melakukan penangkapan ikan melalui bahan kimia.
Namun demikian, pihaknya telah mengambil sampel air untuk dilakukan penelitian di Kota Jambi, mengingat BLHD tidak memiliki laboratorium. Minggu depan hasilnya akan disampaikan kepada kami,” katanya
Diposkan oleh RADAR JAMBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar