JAMBI EKSPRES:
Penghapusan Aset Pemkot
Beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Jambi mengeluh terkait pengajuan penghapusan aset ke Bagian Perlengkapan Kota Jambi. Pasalnya, sudah beberapa kali diajukan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Bagian Perlengkapan.
Seperti Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Jambi. Dinas ini sudah tiga kali mengajukan penghapusan aset 17 mobil dumptruck dan dua unit alat berat ke Bagian Perlengkapan Setda Kota Jambi. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan.
Selain itu, Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Inspektorat, serta beberapa SKPD lainnya juga mengalami nasib serupa. Sampai saat ini, permohonan penghapusan aset mereka belum ditanggapi.
Sekretaris DKPP Jumadi, kemarin (24/10), mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengajukan penghapusan aset 17 mobil dump truck dan dua alat berat ke Bagian Perlengkapan Setda Kota Jambi. Tapi belum ada tanggapan dari Bagian Perlengkapan. Menurutnya, aset DKPP tersebut sudah tidak layak lagi dimanfaatkan karena sudah jadi besi tua. Selain itu, pihaknya juga kesulitan dalam mengamankan aset tersebut.
Arief Munandar, Kepala DKPP menambahkan, sudah selayaknya dilakukan penghapusan aset tersebut. Alasannya, aset mobil dan alat tersebut sudah tidak efisien lagi digunakan. Selain itu, semakin lama dibiarkan, nilai aset akan semakin berkurang. Kemudian dalam pengamanan aset, DKPP juga terkendala tempat. “Hampir dicuri orang, untung ketahuan,” bebernya.
Dikatakan, sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi, sudah dijelaskkan aturan penghapusan dan pelelangan aset. Seperti umur barang sudah lebih dari lima tahun, barang tidak berfungsi lagi dan lainnya. “Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari bagian perlengkapan terkait surat pengajuan penghapusan aset tersebut,” cetusnya.
Sementara itu, Salami selaku Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Jambi mengatakan, masalah penghapusan aset adalah salah satu temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dalam anggaran tahun 2009 lalu. Menurutnya, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk membuat tata cara penghapusan aset. Tata cara itu rencananya dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota (PW).
PW tentang tata cara penghapusan aset tersebut kini sedang dibuat. Tata cara penghapusan aset harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI, “belum jadi,” katanya.
Oleh karena itulah, pengajuan penghapusan aset belum dapat dilakukan. “Kalau dilakukan, nanti salah lagi,” cetusnya.
Dia mengakui beberapa SKPD yang mengajukan penghapusan aset tersebut adalah DKPP berupa mobil dan alat berat, kemudian Kantor Pengolahan Data Elektronik berupa komputer, Inspektorat berupa kursi dan meja, “kalau kendaraan dinas, rata-rata SKPD mengajukan penghapusan,” bebernya.
Dia memastikan pertengahan November 2010 mendatang, PW tentang tata cara penghapusan aset akan rampung dan akhir tahun 2010, penghapusan aset bisa terealisasi.
Safrudin Dwi Apriyanto, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi mengatakan, komisi A akan mengkaji masalah aset di Kota Jambi. Karena, menurutnya aset-aset yang sudah tidak layak lagi, akan membebani Pemkot Jambi karena biaya pemiliharaannya besar. “Setiap aset ada biaya pemiliharaannya, jika yang tidak layak dibiarkan, maka akan membebani APBD,” ungkapnya.
Komisi A akan membicarakan hal tersebut dengan Bagian Perlengkapan Setda Kota Jambi. Komisi A bersama bagian perlengkapan nantinya akan mengecek aset-aset Pemkot Jambi. Jika kondisinya sudah tidak layak lagi, maka sebaiknya dilelang saja. “Daripada mengeluarkan biaya terus,” tandasnya.
Dikatakan, Pemkot Jambi harus berkoordinasi dengan DPRD Kota Jambi dalam masalah penghapusan dan pelelangan aset ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar