Laman

Selasa, 22 Februari 2011

KETERBUKAAN : SUSU BERBAKTERI SEMAKIN JAUH DAN MEMBAHAYAKAN

JAMBI EKSPRES:


Menkes: Tak Mungkin Laksanakan Putusan MA


Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, pemerintah tidak mungkin melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 26 April 2010 yang mengharuskan Kemenkes, BPOM dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang disebut-sebut mengandung bakteri Enterobacter sakazakii.

Menurut Endang, Kementerian Kesehatan tidak pernah terlibat dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB selama kurun waktu 2003-2006 tersebut.

"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengetahui merk dan jenis susu formula yang diteliti IPB, sehingga putusan kasasi MA tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan," katanya di depan anggota Komisi IX DPR RI, Kamis (17/2/2011).

Menurut Endang, penelitian yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan atas nama Fakultas Kedokteran Hewan IPB sebagai institusi perguruan tinggi yang memiliki kebebasan akademik. Sementara itu, Kementerian Kesehatan tak pernah terlibat, ataupun dimintai ijin penelitian.

Endang mengatakan, pemerintah hanya mengetahui bahwa kemudian dilayangkan gugatan terhadap hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB terhadap 22 sampel susu formula bayi dalam kurun waktu April-Juni 2006 yang berjudul 'Potensi Kejadian Meningitis pada Mencit Neonatus akibat Infeksi Enterobacter sakazakii yang diisolasi dari Makanan Bayi dan Susu Forrmula'. Penelitian ini dipublikasikan melalui website IPB pada tanggal 17 Februari 2008.

8 Cara Cegah Bakteri Susu Formula

Kendati susu formula yang sekarang beredar sudah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, namun masih banyak orangtua yang khawatir untuk memberikan susu formula pada anak mereka.

Untuk menepis kekhawatiran tersebut, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih memberikan 8 tip untuk mencegah kontaminasi bakteri pada susu formula.

1. Lihat tanggal kedaluarsa pada kemasan susu.

2. Pastikan kemasan susu dalam kondisi baik, tidak penyok.

3. Jangan berikan susu formula untuk bayi berusia kurang dari 6 bulan, kecuali dalam kondisi terpaksa.

4. Perhatikan kebersihan diri orang yang menyiapkan susu formula, misalnya mencuci tangan.

5. Pastikan selalu mencuci dan mensterilkan botol susu.

6. Cairkan susu formula dengan air panas yang sudah mendidih.

7. Berikan susu pada bayi saat masih dalam kondisi hangat. Jika sudah dingin dan lebih dari 2 jam, ganti dengan susu yang baru.

8. Jika kaleng susu sudah dibuka lebih dari 8 hari, sebaiknya ganti dengan susu yang baru.


Sudahi Polemik Susu Berbakteri...


Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indah Sukmaningsih, meminta polemik sampel susu bubuk formula dan makanan bayi yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii segera diakhiri. Indah mengatakan, penyelesaiannya bisa dengan mengumumkan merek susu yang dimaksud atau tidak mengumumkannya sama sekali.

"Kalau saya sih ya, untuk apa diumumkan, apa sih yang mau dicari? Tapi karena sudah seruan anggota DPR, orang-orang 'pokoknya merek', ya sudah telanjur, semua minta merek. Ya kasih saja sudah. Tapi, kan kalau ngomong aspek kesehatannya sudah enggak ada (masalah) lagi," kata Indah di Warung Daun Cikini, Sabtu (19/2/2011).

Karena itulah, Indah mengatakan, IPB perlu membuka karena tuntutan publik. Tapi pada dasarnya, tak ada manfaat apa-apa untuk konsumen jika dikatakan ini demi kepentingan konsumen.

"Setelah tahu mereknya, konsumen mau tidak percaya? Lah penelitian terbarunya dan juga penelitian Badan POM, kan sudah menunjukkan tidak ada apa-apa lagi," katanya.

Hanya saja, Indah mengatakan, IPB harus mempertimbangkan kembali mekanisme dan tata caranya dalam memublikasikan jurnal dari riset yang bertujuan sebagai dasar untuk riset lainnya.

"Besok harus ada pembedaan untuk mengumumkan riset untuk riset, atau untuk monitoring produk yang ada di pasaran. Ini pembelajaran yang baik bagi kita semua," ujarnya.


Keamanan Pangan dan Hak Konsumen
Senin, 21 Februari 2011 | 03:21 WIB

Toto Subandriyo

Kontroversi tentang susu formula yang diketahui terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii terus bergulir.

Peristiwa yang sebenarnya sudah terungkap pada 2008 itu kembali mencuat setelah gugatan David Tobing—konsumen susu formula bayi—terhadap Institut Pertanian Bogor (IPB) dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam gugatannya, David Tobing meminta IPB, sebagai pihak yang meneliti, mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri kepada publik.

IPB meneliti 22 sampel susu formula dan 15 sampel makanan bayi produksi 2003-2006. Hasilnya, 22,73 persen sampel susu formula dan 40 persen sampel makanan bayi positif terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii yang bisa membahayakan kesehatan bayi. Hasil penelitian diumumkan pada Februari 2008 tanpa menyebutkan merek produk yang terkontaminasi.

Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, peristiwa seperti ini sudah berulang terjadi. Masyarakat sering dihebohkan dengan temuan zat kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks, sebagai bahan pengawet makanan. Namun, tanggapan pemerintah cenderung reaktif.

Oleh karena itu, ke depan perlu ditemukan cara yang semestinya dilakukan oleh semua komponen masyarakat agar tidak selalu heboh sesaat begitu ada kejadian, lantas masuk peti es.

Empat kriteria

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 telah mengatur tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. PP tersebut menyatakan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Adapun menurut Widyakarya Pangan dan Gizi, masalah keamanan pangan menyangkut empat kriteria: aman dari kontaminasi bahan kimia berbahaya, aman dari kontaminasi mikro- organisme, aman secara kaidah agama (halal), dan aman secara komposisi gizi (wholeness).

Masalah keamanan pangan juga diatur dalam banyak peraturan, di antaranya Undang-Undang Kesehatan No 23/1992, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304/Menkes/Per/IV/1989 tentang Persyaratan Kesehatan Restoran, dan Nomor 712/Menkes/Per/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga.

Cemaran mikroorganisme pada makanan merupakan kasus yang sering kita jumpai. Banyak insiden diare di masyarakat akibat cemaran bakteri E coli pada makanan dan minuman. Namun, kasus kontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii pada susu formula di Indonesia belum banyak laporan epidemiologinya.

Sepanjang 1983-2004 di seluruh dunia dilaporkan 60 kasus kontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii pada bayi terkait susu formula, yaitu di Amerika Serikat, Eslandia, Kanada, Israel, dan Belgia. Gejalanya bervariasi, mulai dari diare sampai meningitis dan kematian. Dampak itu 80 persen terjadi pada bayi di bawah usia satu tahun, 66 persen berusia kurang dari satu bulan (utamanya bayi prematur), bayi berat badan lahir rendah, atau bayi dari ibu HIV/AIDS. Risiko bagi bayi di atas satu tahun dan berbadan sehat sangat kecil (Kompas, 29 Februari 2008).

Ada tiga sumber yang mungkin tercemar pada susu formula, yaitu bahan baku, saat sterilisasi, dan saat membuat susu formula. Pengenalan ini memandu kita untuk menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran. Di antaranya menyajikan susu formula secara higienis, mulai dari menggunakan air yang telah mendidih hingga membuang sisa susu yang sudah larut setelah dua jam.

Langkah cepat

Pemerintah harus bertindak cepat menuntaskan kasus keamanan pangan, seperti susu formula yang terkontaminasi ini. Pertama, adalah tugas pemerintah memberikan rasa aman kepada konsumen. Kedua, melindungi produsen pangan yang jujur agar tidak bangkrut. Ketiga, penegakan hukum.

Pasal 47 PP No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan menyebutkan, jika produk pangan membahayakan kesehatan dan jiwa manusia harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Langkah penegakan hukum ini menjadi kata kunci agar kasus-kasus serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Di sisi lain, kasus ini bisa menjadi momentum awal kampanye nasional gerakan ibu menyusui. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Anak-anak (Unicef), kini tinggal 61 persen ibu yang mau menyusui bayinya selama empat bulan dan hanya 35 persen yang menyusui hingga enam bulan.


Pengumuman Merek Susu Terus Dikejar
Selasa, 22 Februari 2011 | 06:15 WIB
Getty Images

Mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung, pengacara publik David Tobing akan mengajukan permintaan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan mengajukan permohonan peringatan kepada Ketua PN Jakpus agar para tergugat melaksanakan putusan MA: mengumumkan merek susu formula mengandung Enterobacter sakazakii.

Senin (21/2) kemarin, David menemui Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik. Pihak PN Jakpus sudah menerima salinan putusan perkara susu formula dari MA. Salinan putusan itu mulai dikirimkan, di antaranya ke Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB).

Pihak tergugat punya waktu delapan hari sejak peringatan dikeluarkan PN Jakpus. Para tergugat harus mengumumkan hasil penelitian (merek susu berbakteri) secara sukarela. Bila tidak dilakukan, pihaknya akan mengajukan penetapan upaya paksa eksekusi.

Dari Surabaya, Jawa Timur, Perhimpunan Ahli Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) menegaskan, bakteri tidak identik dengan penyakit. Masyarakat tak perlu resah dengan berita susu tercemar bakteri Enterobacter sakazakii karena hingga kini belum ada kasus yang menunjukkan bakteri itu menimbulkan infeksi.

Ketua Umum PAMKI Sam Soeharto mengatakan, bakteri E sakazakii bisa ditemukan pada usus manusia dan hewan serta di lingkungan. Kasus infeksi bakteri itu pada manusia jarang ditemukan.

”Kalaupun ada kasus, infeksi hanya ditemukan di rumah sakit, yaitu bayi prematur yang mengalami gangguan pertahanan tubuh,” jelasnya.

Solusi

Untuk mencegah pertumbuhan bakteri, pemakai produk susu formula diimbau mengencerkannya dengan air panas bersuhu di atas 70 derajat celsius. Susu yang diencerkan sebaiknya tak dibiarkan lama.

”Daripada resah, lebih baik fokus pada solusi. Encerkan susu dengan air panas. Kalau mau lebih aman lagi, ASI lebih baik,” kata Sam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar