JAMBI EKSPRES:
Ariel "Peterpan" ditemui di ruang sel sementara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/12/2010)
Tim kuasa hukum vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan", terdakwa kasus penyebaran video porno, meminta majelis hakim agar sesegera mungkin membebaskan Ariel dari segala dakwaannya. Mereka beranggapan dakwaan jaksa penuntut umum dengan tuntutan lima tahun penjara terhadap kliennya tidak berdasar.
Hal tersebut tertuang dalam berkas pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1). Usai sidang, salah seorang kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol atau Boy, mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan JPU tidak berdasar sama sekali. Selama persidangan, terang Boy, tidak ada satu pun saksi yang menguatkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan tuntutan penjara seberat itu terhadap kliennya.
"Selain itu, selama persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mampu dihadirkan JPU. Untuk itu kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai pembelaan yang dibuat Ariel sendiri, Afrian mengungkapkan bahwa pembelaan yang dibuat Ariel merupakan jeritan hati dirinya yang merasa tidak bersalah namun tetap diproses hukum.
"Pembelaan itu isinya antara lain merupakan jeritan Ariel yang merasa menjadi korban perbuatan yang tidak dilakukannya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar