Laman

Kamis, 30 Desember 2010

KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PILWAKO SUNGAI PENUH : DI DUGA GUBERNUR DAN BUPATI KERINCI TERLIBAT

JAMBI EKSPRES:

HASIL SIDANG PILWAKO SUNGAI PENUH DI MAHKAMAH KONSTITUSI 28 DES 2010




Pihak termohon dari Perkara Perselisihan Pemilukada Kota Sungaipenuh sedang menyimak keterangan dari Kuasa Hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaaan Perkara, Selasa (28/12), di ruang Sidang Panel MK.



Jakarta, kemarin menjadi hari penting di Kota Sungaipenuh, Jambi, karena digelarnya Pemilukada yang diikuti tujuh pasang kandidat calon walikota-wakil walikota. Kota Sungaipenuh adalah salah satu kota di Provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibentuk berdasarkan UU RI No. 25/2008 yang merupakan pemekaran dari Kab. Kerinci. Pengesahan kota ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009. Kota ini dikelilingi oleh Kab. Kerinci dan terletak di perbatasan Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu.

Namun, Pemilukada kota yang baru lahir setahun ini menyisakan dugaan masalah. Dua pasang kandidat, yakni pasangan Hasvia-Amrizal Jufri (Pemohon 229/PHPU.D-VIII/2010) dan pasangan Zulhelmi-Novizon (Pemohon 230/PHPU.D-VIII/2010). Sidang perkara ini digelar MK Selasa (28/12) pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Pemohon adalah Arteria Dahlan dkk. “Semua posita dan petitum Pemohon 229 dan 230 sama. Keberatan kita adalah tentang penetapan rekap yang dilakukan Termohon, yakni SK 14 dan SK 15 untuk ikut putaran kedua. Kami keberatan berita acara itu,” ujarnya.

Menurut Arteria, hasil hitung tidak ada yang salah. Tapi ia memastikan bahwa penyelenggaraannya melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil, dan kecurangannya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Para camat juga mengumpulkan kepala desa untuk mendukung pasangan No.1. Ada pula DPT ganda yang dipakai, memilih lebih dari satu kali, pemilih diberi beberapa kartu pemilih.

Selain itu, ada yang bukan warga tapi ikut memilih, pemilih menggunakan kartu pemilih orang lain, money politic dalam bentuk pemberian beras miskin (raskin) dan kompor gas. “Bahkan pasangan No.4 didukung bupati Kab. Kerinci. Acara senam pagi dikondisikan untuk pasangan No.1. Baliho pasangan No.1 dan No.4 tidak ditertibkan. Ada keterlibatan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci,” tutur Dahlan.

Dalil lainnya, KPPS menjadi tim sukses. “KPPS berpihak pada salah satu kandidat. Ada pemilih ganda, intimidasi, intervensi oleh Pemkab Kerinci, intervensi kades dan camat, dan penggelembungan melalui pemilih fiktif,” kata Dahlan.

Petitum Pemohon meminta membatalkan rekapitulasi dan diskualifikasi pasangan calon No.1 dan No.4.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Sodiki dan didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, meminta Pemohon segera melampirkan bukti-bukti gugatannya. “Demikian juga para pihak, yakni Termohon dan Pihak Terkait. Saksi-saksi juga perlu dipersiapkan untuk sidang hari Kamis besok,” kata Sodiki. (Yazid/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar