JAMBI EKSPRES:
Mega Dipanggil KPK, PDIP Keluarkan Instruksi
Surat instruksi bertujuan agar massa PDIP di daerah tidak terpancing isu.
Sabtu, 19 Februari 2011, 15:29 WIB
Megawati
DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi khusus kepada pengurus DPD di berbagai wilayah terkait pemanggilan KPK untuk memeriksa ketua umum mereka, Megawati Soekarnoputri. "Surat instruksi ke daerah itu supaya DPD-DPD tidak terpancing isu dan tidak melakukan gerakan yang tidak diinginkan," kata Ketua Departemen Hukum DPP PDIP Gayus Topane Lumbuun saat berbincang dengan VIVAnews.com, Sabtu, 19 Februari 2011.
Gayus mengemukakan, pasca pemanggilan KPK terhadap Megawati, banyak kader PDIP di daerah mempertanyakan hal itu, termasuk menyatakan simpati. Instruksi khusus itu berbunyi agar DPD menjelaskan kepada massa PDIP mengenai inti persoalan pemanggilan Megawati.
"Agar tidak timbul spekulasi macam-macam," ujar Gayus. Namun dia menekankan, PDIP sama sekali tidak meragukan loyalitas kader mereka terhadap Megawati.
Gayus pun tidak melihat pemanggilan KPK akan berimbas pada terkikisnya loyalitas kader kepada partai maupun sang ketua umum. "Tidak terjadi hal seperti itu. Hanya muncul pertanyaan saja," terang Gayus.
Surat instruksi ke daerah itu, kata Gayus, menjelaskan bahwa Megawati dipanggil KPK adalah atas permintaan tersangka sebagai saksi yang meringankan. Megawati dikatakan bisa menolak panggilan itu karena saksi meringankan tidak wajib datang memenuhi undangan. "Adalah hak yang bersangkutan untuk memilih apakah hendak meringankan orang yang memintanya bersaksi atau tidak," kata Gayus.
Gayus mengungkapkan, surat instruksi itu diedarkan sebagai langkah antisipasi pengurus pusat terhadap gejolak maupun protes yang mungkin muncul di daerah. "Tapi sampai saat ini tidak ada gejolak," katanya.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri
Kasus Cek-Pelawat
Petrus: Mega Perintahkan F-PDIP Pilih Miranda
"Anggota yang melawan dan tidak memilih Miranda, diancam diberi sanksi."
Sabtu, 19 Februari 2011, 18:37 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri
Petrus Salestinus, pengacara Max Moein, tersangka kasus suap cek-pelawat, menyayangkan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menolak menghadiri panggilan KPK, Senin pekan depan.
“Ketua Umum partai besar kok takut? Seorang ketua umum, pernah jadi wakil presiden, presiden, calon presiden. Sikap itu tidak pantas dan tidak memberi contoh penegakan hukum yang baik,” kata Petrus melontarkan kritik pedas, Sabtu, 19 Februari 2011.
Menurut dia, Megawati memegang posisi penting ketika terjadi kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“Beliau waktu itu menjabat sebagai presiden dan ketua umum partai. Sebagai presiden, Beliau yang mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur Senior BI (kepada DPR). Sebagai ketua umum PDIP, Beliau yang memerintahkan kepada fraksi memilih Miranda. Anggota yang melawan dan tidak memilih Miranda, bahkan diancam diberi sanksi pemecatan,” kata Petrus kepada VIVAnews.com
“Jadi keterkaitannya kan jelas. Itu hubungan hukumnya. Nyata-nyata ada sesuatu di situ,” Petrus menekankan.
Ia mengingatkan, kesaksian Megawati sangat diperlukan agar perkara suap tersebut menjadi terang. Kasus suap, katanya, tentu harus ada penyuap dan penerimanya. “Di mana-mana ada kompromi dulu, mau berikan berapa, terima berapa, baru deal. Itu yang harus dibongkar PDIP."
Petrus juga membantah argumen yang menyatakan bahwa untuk saksi meringankan, boleh memilih tidak memenuhi panggilan. “Undang-undang tidak mengecualikan. Saksi ahli harus hadir jika dimintai keterangan, saksi (meringankan) juga harus hadir. Apalagi saksi ini kan tergolong saksi fakta,” katanya.
Pernyataan Petrus itu bertolak belakang dengan keterangan Ketua Departemen Hukum DPP PDIP Gayus Topane Lumbuun yang mengatakan bahwa Megawati tidak mesti hadir di KPK.
“Saksi meringankan bisa menolak untuk dimintai keterangan, karena itu adalah hak yang bersangkutan untuk memilih apakah hendak meringankan orang yang memintanya bersaksi, atau tidak. Tapi saksi ahli wajib memenuhi panggilan,” ujar Gayus dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.
Gayus menjelaskan bahwa ada perbedaan antara saksi meringankan dan saksi ahli. “Saksi meringankan bisa menolak untuk dimintai keterangan, karena itu adalah hak yang bersangkutan untuk memilih apakah hendak meringankan orang yang memintanya bersaksi, atau tidak,” ujar Gayus.
Petrus bergeming.
“Kami tidak mengerti cara berpikir PDIP yang terbalik-balik seperti itu,” ujarnya. "Bisa jadi itu bentuk ketakutan, bisa juga bentuk arogansi."
Yang jelas, jika Mega tak hadir Senin besok, Petrus akan meminta penjadwalan ulang.
Petrus: Mega Perintahkan F-PDIP Pilih Miranda
"Anggota yang melawan dan tidak memilih Miranda, diancam diberi sanksi."
Sabtu, 19 Februari 2011, 18:37 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri
Petrus Salestinus, pengacara Max Moein, tersangka kasus suap cek-pelawat, menyayangkan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menolak menghadiri panggilan KPK, Senin pekan depan.
“Ketua Umum partai besar kok takut? Seorang ketua umum, pernah jadi wakil presiden, presiden, calon presiden. Sikap itu tidak pantas dan tidak memberi contoh penegakan hukum yang baik,” kata Petrus melontarkan kritik pedas, Sabtu, 19 Februari 2011.
Menurut dia, Megawati memegang posisi penting ketika terjadi kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“Beliau waktu itu menjabat sebagai presiden dan ketua umum partai. Sebagai presiden, Beliau yang mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur Senior BI (kepada DPR). Sebagai ketua umum PDIP, Beliau yang memerintahkan kepada fraksi memilih Miranda. Anggota yang melawan dan tidak memilih Miranda, bahkan diancam diberi sanksi pemecatan,” kata Petrus kepada VIVAnews.com
“Jadi keterkaitannya kan jelas. Itu hubungan hukumnya. Nyata-nyata ada sesuatu di situ,” Petrus menekankan.
Ia mengingatkan, kesaksian Megawati sangat diperlukan agar perkara suap tersebut menjadi terang. Kasus suap, katanya, tentu harus ada penyuap dan penerimanya. “Di mana-mana ada kompromi dulu, mau berikan berapa, terima berapa, baru deal. Itu yang harus dibongkar PDIP."
Petrus juga membantah argumen yang menyatakan bahwa untuk saksi meringankan, boleh memilih tidak memenuhi panggilan. “Undang-undang tidak mengecualikan. Saksi ahli harus hadir jika dimintai keterangan, saksi (meringankan) juga harus hadir. Apalagi saksi ini kan tergolong saksi fakta,” katanya.
Pernyataan Petrus itu bertolak belakang dengan keterangan Ketua Departemen Hukum DPP PDIP Gayus Topane Lumbuun yang mengatakan bahwa Megawati tidak mesti hadir di KPK.
“Saksi meringankan bisa menolak untuk dimintai keterangan, karena itu adalah hak yang bersangkutan untuk memilih apakah hendak meringankan orang yang memintanya bersaksi, atau tidak. Tapi saksi ahli wajib memenuhi panggilan,” ujar Gayus dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.
Gayus menjelaskan bahwa ada perbedaan antara saksi meringankan dan saksi ahli. “Saksi meringankan bisa menolak untuk dimintai keterangan, karena itu adalah hak yang bersangkutan untuk memilih apakah hendak meringankan orang yang memintanya bersaksi, atau tidak,” ujar Gayus.
Petrus bergeming.
“Kami tidak mengerti cara berpikir PDIP yang terbalik-balik seperti itu,” ujarnya. "Bisa jadi itu bentuk ketakutan, bisa juga bentuk arogansi."
Yang jelas, jika Mega tak hadir Senin besok, Petrus akan meminta penjadwalan ulang.
Jimly: Mega Sebaiknya Penuhi Panggilan KPK
Max Moein menyatakan pembagian cek-pelawat diatur oleh Fraksi PDIP di Senayan.
Sabtu, 19 Februari 2011, 20:04 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mega dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
"Saya sarankan Ibu Mega sebagai pemimpin yang baik datang dengan jiwa besar," kata Jimly usai menghadiri Peluncuran Institut Gerakan dan Diskusi Kebangsaan di LIPI, Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2011.
Menurut Jimly, problem yang masih melekat di masyarakat adalah kesadaran hukum yang masih rendah. Jadi, apabila seorang tokoh dipanggil KPK, kepolisian, atau kejaksaan, itu seolah-olah aib maka akan berdampak besar pada masyarakat. "Saya percaya Ibu Mega sudah jauh lebih besar, jadi tak usah takut nama baiknya rusak," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akan memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega diajukan sebagai saksi meringankan oleh dua tersangka, Max Moein dan Poltak Sitorus.
Moein dan Poltak adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan. Keduanya menjadi tersangka karena dituduh menerima cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 itu. Max menyatakan, pembagian cek itu diatur oleh fraksinya di Senayan. Itu sebabnya dia minta agar Mega diperiksa sebagai saksi.
Menurut rencana, Mega diperiksa Senin besok, 21 Februari 2011. Tapi, dia dipastikan tidak akan hadir dan akan diwakili Tim Hukum PDIP dan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar