JAMBI EKSPRES:
Pasalnya, twit-twit terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi ini sering kali mengundang kritik, termasuk soal pemblokiran BlackBerry.
Di tengah-tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tiba-tiba dicecar tentang jenis layanan yang diberikan oleh Research In Motion (RIM) melalui perangkat BlackBerry-nya, apakah termasuk operator atau content provider (penyedia konten).
Tifatul pun akhirnya kewalahan dan menyatakan bahwa masalah definisi tersebut akan kembali dibahas dengan Komisi I di kemudian hari. "RIM saat ini adalah makhluk asing. Ia berlaku sebagai operator penyedia jasa internet, tetapi juga content provider. Pemerintah saat ini belum yakin posisi RIM," ujar politisi Golkar, Tantowi Yahya, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Kominfo dan Komisi I, Senin (17/1/2011) di Jakarta.
Pernyataan Tantowi ini ditujukan kepada Tifatul beserta jajarannya yang hadir dalam RDP tersebut. Ia pun melihat perkembangan pesat BlackBerry di Indonesia adalah perkara serius dan mendesak untuk segera dirumuskan oleh pemerintah.
"Kalau misalnya dia operator, RIM harus punya server sendiri dan taat sama undang-undang telekomunikasi, pornografi, dan ITE," ucapnya. Apabila RIM dianggap sebagai operator, lanjut Tantowi, maka RIM tidak perlu membayar pajak ataupun memasang server di Indonesia.
"Kalau pemerintah saja enggak yakin, masa rakyatnya yakin juga. Gimana bisa yakin kan?" kata Tantowi.
Oleh karena itu, di dalam kesimpulan RDP hari ini, Tantowi bersikeras bahwa poin tentang perumusan definisi RIM harus segera dirampungkan oleh Kemkominfo.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Tifatul Sembiring menjawab santai. "Nantilah itu kita bicarakan bersama Komisi I," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah menganggap RIM sebagai penyedia konten, tetapi juga berperan sebagai importir handset BlackBerry. "Tapi, secara elektronik mereka melanggar undang-undang, termasuk soal akses pornografi. Itu saja dululah yang kami kejar," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar