Laman

Sabtu, 22 Januari 2011

TERJADI LAGI TKW DI SIKSA DI MALAYSIA


JAMBI EKSPRES:

Tenaga kerja wanita dari Indonesia lagi-lagi mendapat penyiksaan. Perempuan asal Jember, Hanif Muawanah Muhyi (25), disiksa majikannya di Selangor, Malaysia, kakak beradik Wong Choi Lin dan Wong Choi Kin pada tahun 2003, tahun pertamanya menjadi TKW.

Atas kasusnya terrsebut, dia akan menjalani persidangan di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dijadwalkan pada 12 Mei dan 20 Mei. "Saya menunggu sudah sejak 2004, dan akhirnya akan disidangkan," kata Hanif didampingi Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur Mohammad Cholily di Kantor SBMI Jatim, Senin (10/5) di Surabaya.

Sebelum berangkat menuju Bandara Juanda, Hanif menuturkan, bulan pertama bekerja sikap kedua majikannya baik-baik saja. Namun, bulan kedua di sana, mereka mulai menunjukkan perubahan sikap.

Ketidakpuasan atas hasil kerja Hanif ditunjukkan dengan hukuman fisik. Bukan saja mengalami siksaan fisik, di antaranya dipukul dengan benda tumpul, dia juga mengalami kekerasan seksual.

Akibatnya, Hanif menderita dan mulai tidak betah bekerja di sana. Akan tetapi, dia berusaha bertahan. Sebab, dia teringat pesan kedua orangtua dan kerabat di desa agar rajin dan sabar dalam bekerja, tidak boleh mudah putus asa.

Selain itu, dia berusaha bertahan agar memperoleh gaji karena bila masa bekerja terlalu singkat kerjanya sia-sia. "Saya pikir kalau tidak setahun, saya tidak mendapat gaji," ujarnya.

Kesabarannya habis. Setelah setahun bekerja, Hanif akhirnya memutuskan melarikan diri ke rumah tetangganya saat subuh karena majikan dan empat orang anaknya masih tidur. Dia keluar rumah dari pintu belakang. "Saya bingung mau kemana, akhirnya memutuskan ke rumah tetangga, itu pun harus menunggu mereka bangun setelah hari terang," kata Hanif.

Dari rumah tetangganya, dia menelepon Makcik Leginem, bibinya yang menikah dengan warga negara Malaysia dan menetap di Kuala Lumpur. Hari itu juga dia dijemput dan dibawa ke penampungan tenaga kerja dari berbagai negara yang sedang menunggu proses hukum.

"Di sana ada banyak tenaga kerja yang menjadi korban," tuturnya sambil menyebutkan bahwa dia harus menjalani lima hari perawatan di rumah sakit sebelum tinggal di penampungan sejak tahun 2004. Selama menunggu proses hukum setelah melapor ke kepolisian setempat, Hanif menetap di penampungan. Praktis dia tidak memperoleh uang karena di penampungan dia tidak bekerja lagi sebagai TKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar