Misteri Gayus, Cirus, dan Antasari
Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali disebut-sebut. Kali ini Antasari disebut oleh terdakwa Gayus HP Tambunan seusai divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2010).
Salah satu dari delapan poinnya, Gayus menyebut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah mengalihkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang menjeratnya. Menurut Gayus, Satgas sengaja mengunggah paspor atas nama Sony Laksono ke Twitter pribadi Denny Indrayana agar perhatian publik tidak tertuju ke mafia kasus yang diduga melibatkan jaksa Cirus Sinaga.
Alasan Gayus, jika Cirus dijerat, Cirus akan membongkar rekayasa kasus Antasari terkait dengan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Seperti diketahui, Cirus adalah jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum yang menangani kasus Antasari.
Berbagai kalangan, terutama tim pengacara Antasari, menilai ada rekayasa dalam kasus pembunuhan yang diawali skandal seks yang melibatkan Rani Juliani, sorang caddy golf. "Sejak awal kita yakini kasus Antasari rekayasa. Seorang Antasari dihukum penjara selama 18 tahun hanya berawal keterangan Rani, lalu ditarik melakukan pembunuhan (Nasrudin)," ucap M Assegaf, pengacara Antasari, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Ini lebih meyakinkan lagi dengan adanya pengakuan seorang Gayus yang tidak ada kaitan dengan perkara Antasari. Ada apa ini?" lanjut Assegaf.
Kecurigaan akan adanya rekayasa itu semakin kuat mengingat sikap Polri cenderung lamban dan berubah-ubah dalam menangani kasus Cirus. Polri melalui Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi pernah mengungkapkan bahwa Cirus telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama, status Cirus berubah menjadi saksi.
Terakhir, Polri kembali mengumumkan telah menetapkan Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung sebagai tersangka pemalsuan rencana penuntutan untuk terdakwa Gayus. Namun, saat diperiksa pekan lalu, Cirus masih sebagai saksi.
Donald Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch, menilai, jika Cirus tidak memiliki posisi tawar yang kuat, tentu Polri akan mudah menjerat Cirus. "Mengubah status Cirus dari tersangka menjadi saksi itu kesalahan fatal. Diulang lagi kasus rencana penuntutan yang seolah-olah belum diapa-apakan. Polri seolah tidak berani menyentuh Cirus," kata Donald.
"Pemeriksaan Cirus lemah, tidak jelas. Bagaimana hasil pemeriksaan, sampai sekarang tidak diumumkan ke publik. Padahal, Presiden telah memberi perintah agar proses pemeriksaan kasus Gayus harus transparan, disampaikan ke publik," ujarnya.
Polri Bantah Tak Berani Jerat Cirus
Kepolisian RI membantah bahwa pihaknya tidak berani menjerat jaksa Cirus Sinaga karena takut rekayasa dalam kasus Antasari Azhar terungkap. Dalam pernyataan Gayus, meski tidak langsung menuding kepolisian, ia mencium upaya mencicil-cicil kasusnya sehingga tidak menjerat sejumlah pihak.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, kepolisian bekerja secara profesional dan proporsional dalam penanganan kasus yang melibatkan Cirus tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
"Kita buktikan saja. Jangan kata dia. Polri bekerja secara profesional dan proporsional, tidak menutup-nutupi siapa pun yang terlibat. Kami akan kenakan dan lihat saja nanti penanganannya, ya," kata Ito seusai menghadiri rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Seperti diberitakan, Cirus Sinaga disebut-sebut Gayus telah menerima suap dalam kasus dugaan mafia peradilan dan dalam dugaan pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus H Tambunan dalam perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan, Gayus mengaku menerima dua salinan rencana tuntutan, yakni rencana tuntutan dengan hukuman satu tahun penjara dan rencana tuntutan dengan hukuman lebih ringan, setahun penjara ditambah satu tahun masa percobaan setelah dia memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Haposan Hutagalung.
Menurut Gayus, rencana tuntutan tersebut didapat Haposan dari jaksa Cirus Sinaga. Hingga kini kepolisian belum menetapkan Cirus sebagai tersangka. Terakhir diperiksa di Mabes Polri, status Cirus masih sebagai saksi. Menanggapi pertanyaan perihal kapan status Cirus menjadi tersangka, Ito mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti. "Kami membuktikan dulu bukti yang cukup sudah ada. Ya, nanti kita tunggulah. Dalam waktu dekat Anda bisa melihat sejauh mana yang sudah dilakukan," katanya.
Mengapa Cirus Tak Juga Jadi Tersangka?
Jaksa peneliti Cirus Sinaga hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus mafia peradilan dengan salah satu terdakwa Gayus H Tambunan maupun dalam kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan Gayus H Tambunan untuk perkara yang sama.
Padahal, nama Cirus Sinaga disebut-sebut Gayus sebagai salah satu penerima suap dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus juga disebut Gayus sebagai penyedia dua berkas rencana tuntutan (rentut) yang dibeli Gayus senilai 50.000 dollar AS melalui mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung.
Atas perkara dugaan pemalsuan rentut, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Cirus Sinaga sebagai terlapor November tahun lalu. Namun, hingga kini sikap Polri terhadap status Cirus tampak berubah-ubah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pernah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, ketika diperiksa Polri minggu lalu, status Cirus dikatakan masih sebagai saksi. Pihak kepolisian selama ini selalu berkelit bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Cirus. Namun, hari ini, Kamis (20/1/2011), Komjen Ito Sumardi mengatakan bahwa bukti yang dikumpulkan terkait keterlibatan Cirus Sinaga sudah cukup.
"Tentu kami harus kumpulkan bukti dulu. Karena bukti sekarang sudah ada dan cukup. Yah, tunggulah. Dalam waktu dekat, tentunya bisa melihat sejauh mana yang sudah dilakukan Polri," katanya seusai rapat pimpinan Polri di Jakarta.
Namun, ketika ditanya mengapa Cirus tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, Ito tidak memberikan jawaban yang pasti. Dia hanya menjawab bahwa hal tersebut mungkin terjadi. "Yah, bisa saja," katanya.
Kendati demikian, secara tersirat Ito mengakui adanya kendala teknis dalam penyelidikan terkait Cirus. Atas kendala teknis tersebut, kata Ito, Presiden mengeluarkan 12 instruksinya untuk memotong birokrasi yang membelit di antara institusi kejaksaan dan Polri.
"Jadi terbentuklah yang namanya joint investigation team, tim investigasi gabungan, sehingga tidak ada lagi birokrasi harus minta izin ke instansi ini, itu, karena semua terlibat," tutur Ito.
Pihak kepolisian pun membantah tudingan Gayus yang mengatakan bahwa Polri tidak berani mengungkap kasus Cirus. "Kita buktikan saja. Jangan katanya dia. Kita buktikan bawa Polri bekerja secara profesional dan proporsional, tidak menutup-nutupi," kata Ito.
Bukti faks
Secara terpisah, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agung Sabar Santosa mengatakan, kesulitan menetapkan Cirus sebagai tersangka adalah dalam mencari alat bukti. Pihak kepolisian masih berupaya mencari runtutan faksimile yang menjadi media bocornya rentut Gayus tersebut. "Belum, belum, kami belum menemukan," katanya.
Diduga, rencana tuntutan Gayus tersebut dibocorkan melalui faksimile.
Tokoh Agama: Cari "Gayus-Gayus" Lainnya!
Kamis, 20 Januari 2011 | 16:18 WIB
Tokoh Lintas Agama lainnya yang juga menyatakan kekecewaan terhadap vonis Gayus adalah Prof Ahmad Syafii Maarif. Ia menilai, vonis yang diberikan terhadap Gayus dinilai tidak adil.
Putusan tujuh tahun penjara terhadap Gayus Halomoan Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), mengejutkan berbagai kalangan. Salah satu yang memberikan perhatian terhadap putusan tersebut adalah para Tokoh Lintas Agama dalam Gerakan Melawan Kebohongan Publik.
"Hukumannya terlalu ringan, yang menjadi 'PR' adalah mengungkap Gayus-Gayus lainnya yang masih berkeliaran," kata KH Salahuddin Wahid di Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Tokoh lintas agama yang juga menyatakan kekecewaan mengenai vonis Gayus itu adalah Prof Ahmad Syafii Maarif. Maarif menilai vonis yang diberikan terhadap Gayus dinilai tidak adil.
"Negara ini kelimpungan karena Gayus, masak seorang Gayus yang hanya gol 3A bisa bikin repot negara seperti sekarang. Lembaga hukum bekerja keraslah!" kata Maarif.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho menghukum mantan pegawai pajak Gayus Tambunan selama tujuh tahun penjara. Gayus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.
Tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan Gayus itu sesuai tuntutan jaksa, yang meminta penjara pada 22 Desember 2010. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Gayus.
Hal ini pun langsung disikapi oleh beberapa tokoh lintas agama dalam kesempatan Konferensi Pers Tokoh Lintas Agama di Gedung KWI, Jakarta, Kamis (20/1/2011), sebagai penyelewengan hukum. Menurut para tokoh itu, negara ini berlandaskan hukum, tetapi yang didapatkan adalah kekecewaan yang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
"Jelas konstitusi kita mengamanatkan Indonesia adalah negara hukum, tapi yang kita rasakan dan saksikan bersama masih jauh dari harapan. Hukum masih bisa dibeli, hukum masih bisa disetir oleh segelintir oknum untuk kepentingan kekuasaan. Ini yang sangat berbahaya," tutur Din Syamsuddin dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, KH Salahuddin Wahid juga mengungkapkan, harus dilakukannya investigasi secara menyeluruh dan lebih jauh agar terungkap yang salah dan benar. Melihat vonis terhadap Gayus itu, ia dan para tokoh lintas agama mengaku kecewa terhadap kinerja perangkat hukum Indonesia.
Polri Merasa Disadarkan Gayus
Jumat, 21 Januari 2011 | 13:36 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengaku bahwa institusi Polri baru tersadar soal keberadaan mafia hukum setelah adanya "kicauan" Gayus HP Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak. Hal ini diutarakan Ito kepada Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Gedung Balai Samudra Indonesia, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
"Tanpa kasus Gayus, mungkin kita selama ini melihat kasus (Gayus ) dari sisi negatif saja. Tapi, setelah merenung, kita perlu melihat dari sisi positif. Tanpa ada kasus Gayus, kita tidak pernah tahu dunia permafiaan di Indonesia. Kita harus mempelajari modus operandinya sehingga melihat kelemahan-kelemahan dalam sistem penegakan hukum kita," kata jenderal bintang tiga ini.
Sementara mengenai testimoni Gayus, Ito mengatakan, Polri perlu mencari bukti-bukti terlebih dahulu. "Kami menindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta-fakta, tidak berdasarkan pendapat orang. Pendapat itu memang harus kita cek kebenarannya," kata Ito.
Ito mengatakan, apa yang disampaikan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III/a itu adalah haknya. "Namun, sekarang silakan kita mengamati. Jangan sampai pernyataannya yang belum tentu fakta ditimpali oleh pendapat seolah-olah itu benar. Kasihan masyarakat," katanya.
ugaan Gratifikasi 28 M
Gayus Terancam Penjara Seumur Hidup
Jumat, 21 Januari 2011 | 14:28 WIB
Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan saat menunggu sidang perdananya di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, Rabu (19/1/2011), menghukum Gayus selama 7 tahun penjara.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan, terancam hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar. Polri mengenakan Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Korupsinya, penyidik mengenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B. Pencucian uangnya Pasal 3," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), ketika ditanya pasal berapa yang dijeratkan kepada Gayus.
Pasal 11 berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya."
Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sementara Pasal 12 B berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
Dalam Pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Dikatakan Boy, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011) pekan depan. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Gayus dengan petunjuk agar penyidik melengkapi dokumen pajak yang pernah ditangani Gayus. Kini, Polri memegang data pajak 151 perusahaan.
Untuk diketahui, pasal yang dijeratkan ke tersangka belum tentu terbukti saat proses persidangan. Vonis hakim tergantung pada dakwaan serta fakta yang terbukti di persidangan. Saat ini, Gayus berstatus sebagai terpidana 7 tahun penjara atas kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal
Pasca Testimoni Gayus
Satgas Siapkan Laporan ke Presiden
Jumat, 21 Januari 2011 | 20:25 WIB
Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah membuat laporan tertulis kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait tudingan yang disampaikan Gayus H Tambunan seusai pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Hal itu dikatakan anggota Satgas yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011). Namun, apakah laporan tersebut sudah dikirimkan ke Istana atau belum, Darmono tidak menjelaskannya.
"Kami sudah membuat laporan ke Pak Presiden, masalah klarifikasi terhadap tuduhan yang dilontarkan Gayus dan klarifikasi sudah kami lakukan," kata Darmono.
Sebelumnya, Presiden melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha menyatakan menunggu laporan tertulis dari Satgas terkait pernyataan Gayus. Seusai mendengarkan vonisnya, Gayus menyatakan bahwa Satgas merekayasa kepergiannya ke Singapura. Dia juga menuding Satgas telah memolitisasi kasusnya. Apa yang disampaikan Gayus tersebut, kata Darmono, telah diklarifikasi oleh Satgas secara langsung.
"Kami jawab dan lantas sesuai dengan tindakan-tindakan yang selama ini kami lakukan," katanya.
"Sudah kami jawab bahwa itu semua tidak benar dan tidak benarnya di mana sudah kami sampaikan fakta-fakta dengan bukti-bukti termasuk pembicaraan. Nanti juga akan dikuatkan apa yang telah disampaikan Gayus di depan persidangan," papar Darmono.
Ketika ditanya apakah Satgas berencana bertemu dengan Gayus untuk mengklarifikasi pernyataannya itu, Darmono mengatakan, sejauh ini Satgas belum berencana bertemu dengan mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Yang penting tuduhan yang disampaikan Gayus sudah kami jawab. Dan kalau dikaitkan dengan pernyataan Gayus di depan sidang, orang sudah paham bahwa apa yang disampaikan Gayus tidak benar. Jadi kalau ada orang yang lebih percaya Gayus, aneh juga," ujarnya.
Testimoni Gayus
Darmono: Aneh Ada Orang Percaya Gayus
Jumat, 21 Januari 2011 | 22:02 WIB
AFP Gayus Tambunan
Pernyataan Gayus Tambunan beberapa hari lalu membuat panas dingin semua orang, khususnya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Banyak orang terperangah dengan pernyataan tersebut sehingga tidak sedikit yang percaya Gayus.
Namun, anggota Satgas, Darmono, bukanlah satu dari sekian orang yang terpukau dengan pernyataan Gayus. Ia justru menilai pernyataan Gayus tidak benar.
"Jadi, kalau ada orang yang lebih percaya Gayus, aneh juga," ujar Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (21/1/2011).
Menurut Darmono, Satgas secara institusi jelas menganggap omongan Gayus tak ubahnya tong kosong nyaring bunyinya. Seperti diketahui, Satgas langsung bereaksi terhadap Gayus dan sudah melaporkan fakta sebenarnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehari sesudahnya.
Dengan pernyataan Gayus, eksistensi Satgas jelas terancam. Namun, kata Darmono, Satgas sudah menyusun strategi memulihkan kepercayaan masyarakat selama ini, seperti mengoordinasi, mengevaluasi, merevisi, dan termasuk memantau. "Karena tujuan kami adalah mendorong lembaga penegak hukum bekerja maksimal," katanya.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan mengevaluasi diri pascapernyataan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang menuding mereka telah memolitisasi kasusnya. Anggota Satgas, Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung, mengatakan, Satgas telah menyusun berbagai langkah strategis dalam pembenahan Satgas ke depan.
"Pertama, melakukan evaluasi langkah-langkah apa yang kami lakukan. Kedua, terkait dengan tindakan dalam rangka melakukan koordinasi, evaluasi, kemudian juga revisi," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
Perbaikan kinerja Satgas, lanjut Darmono, juga ditempuh dengan lebih mengefektifkan pemantauan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum sebagaimana fungsi Satgas. "Terutama dulu kaitannya dengan koordinasi dengan lembaga penegak hukum. Karena memang tujuan inti kami adalah mendorong lembaga penegak hukum bekerja secara maksimal," ujarnya.
Satgas, kata Darmono, akan tetap menjalankan fungsinya dalam mendorong lembaga penegak hukum agar berfungsi secara maksimal. Terkait pernyataan Gayus yang menuding bahwa Satgas memolitisasi kasusnya dan merekayasa kepergian Gayus ke Singapura, pihak Satgas, kata Darmono, telah membantah hal tersebut disertai bukti.
Darmono melihat, dari pernyataan Gayus tersebut tersirat upaya memojokkan Satgas. "Katakanlah upaya memojokkan Satgas, bisa terjadi," katanya.
Namun, Satgas memilih tidak menyikapi upaya tersebut. "Yang penting kami menyikapi bahwa kami akan melaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Presiden kepada kami. Yang penting, niat kami dalam rangka pemberantasan mafia hukum bisa dilaksanakan," katanya.
"Memang untuk ke arah itu banyak tantangan. Tantangan itulah yang harus kami atasi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar