Laman

Selasa, 14 Desember 2010

Laporan: Jepang Pangkas Pajak Penghasilan Perusahaan

JAMBI EKSPRES:

Selasa, 14 Desember 2010 01:27 WIB
Tokyo

Perdana Menteri Jepang Kan Naoto pada Senin memerintahkan pemotongan tarif pajak penghasilan perusahaan lima persentase poin dalam upaya untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing, kata laporan.

Kan membuat pengumuman itu setelah bertemu Menteri Keuangan Yoshihiko Noda dan Koichiro Gemba, menteri negara yang bertanggung jawab atas kebijakan nasional, Jiji Press dan Kyodo News melaporkan.

Perdana menteri mengatakan kepada wartawan, ia memutuskan pemotongan pajak "karena semakin banyak perusahaan yang pindah ke luar negeri dan kehilangan pekerjaan tidak akan menjadi nilai tambah bagi ekonomi Jepang dan bagi mereka (kaum muda) yang mulai bekerja," kata Kyodo.

Tarif efektif pajak penghasilan perusahaan saat ini berdiri di sekitar 40 persen, kata Kyodo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar