Laman

Rabu, 10 November 2010

SANKSI BAGI KANDIDAT YANG TIDAK TURUNKAN BALIHO

JAMBI EKSPRES:

SUNGAI PENUH, TRIBUN – Tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, yang akan bertarung 11 Desember mendatang, harus berpikir dua kali untuk memasang baliho sebelum masa kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, bersama Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sungai Penuh, akan memberikan sanksi tegas terhadap pasangan yang masih memasang balihonya.

Ketua KPU Kerinci, Wazirman, saat dikonfirmasi menegaskan, tim terpadu dari TNI, Polri, Sat Pol PP, KPU dan Panwas, tidak akan memberikan toleransi terhadap semua pasangan calon yang melanggar. "Pelanggaran yang dilakukan akan dijawab tim terpadu dengan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administrasi, sampai ke pengurangan dan bahkan melarang kandidat berkampanye,” ujar Wazirman , Senin (8/11).

Menurut Wazirman, untuk membersihkan baliho-baliho yang terlanjur dipasang oleh tim sukses, akan dilakukan penurunan paksa, dengan cara membongkar dan menyita baliho tersebut.

Kesempatan tim sukses untuk membongkar baliho hanya hari ini (Selasa, Red). Besoknya tim terpadu akan turun ke lapangan melakukan pembersihan. Kalau tidak ingin balihonya dirusak, sebaiknya dibongkar sendiri,” ujarnya.

Hal ini dilakukan lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan bersama antara penyelengara Pilwako, dengan tujuh tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Tidak ada alasan lagi untuk menolak, karena semua tim sukses sudah menyatakan kesediaannya,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Ketua Panwaslu, Suhaimi. Ia mengatakan semua atribut yang ada hubungannya dengan kampanye kandidat, harus dibersihkan seluruhnya terkecuali di posko dan rumah kandidat itu yang diperbolehkan hingga masa kampanye tiba yakni 24 November hingga 7 Desember mendatang.

"Jika kesepakatan ini tidak ditaati, maka dengan sangat terpaksa petugas keamanan dari Pol PP Kota yang dipandu tim terpadu yang akan menurunkan baliho," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar