Laman

Rabu, 10 November 2010

MK Belum Register Gugatan Hamdi dan Syahir

JAMBI EKSPRES:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari menyatakan siap menghadapi gugatan dari dua pasangan cabup-cawabup Batanghari yang belum puas terhadap hasil Pemilu Kada yang dilaksanakan 23 Oktober lalu.

Pihak KPU Batanghari, beralasan telah melaksanakan pemilu sebagaimana diamanatkan undang- undang. Pemilu kada sudah kami laksanakan dengan sebaik-baiknya, dan hasilnya juga sudah kami tetapkan melalui rapat pleno terbuka,” kata M Sanusi, Ketua KPU Batanghari dihubungi Tribun via ponsel, Senin (8/11).

Ia mengatakan KPU Batanghari sudah siap terhadap gugatan dari pasangan yang belum puas terhadap hasil Pemilu Kada. Bila masih ada pasangan yang belum puas terhadap hasilnya dan ingin menggugat keputusan itu, kami siap menghadapinya,” katanya.

Hingga kemarin, gugatan dua pasangan calon yang sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapat nomor register. Tadi sore saya masih di MK menanyakan tentang gugatan itu. Katanya kemungkinan bila dinyatakan lengkap akan diregister hari Rabu atau Kamis ini,” ungkapnya.

Disinggung soal pengacara, Sanusi mengatakan KPU baru akan menetapkan pengacara bila berkas gugatan itu benar-benar akan disidangkan oleh MK. Kita tunggu saja perkembangannya. Bila memang gugatan itu akan disidangkan, kami akan tunjuk pengacara,” jelasnya.

KPU Batanghari saat ini telah mempersiapkann berbagai dokumen yang berkaitan dengan gugatan pasangan Syahisah-Erpan dan pasangan Hamdi-Juhartono. Rekapan sertifikat hasil pemilu mulai dari tingkatan TPS sudah dikumpulkan sebagai bahan menghadapi gugatan.

Anggota KPU Batanghari, M Aris, mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap semua sertifikat hasil mulai dari tingkatan TPS hingga KPU. Ia mengatakan sama sekali tidak terdapat adanya perbedaan hasil perolehan suara. Hasil dari rekapan yang ada di TPS sampai di KPU semuanya sama, tidak ada perbedaan apalagi penggelembungan suara,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar