Batalkan Kunjungan Kenegaraan
SBY Jadi Berita Hangat di Belanda
Selasa, 5 Oktober 2010 | 20:47 WIB
Edityawarman/ Presidensby.info
Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di Ruang VIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (5/10/2010) siang terkait pembatalan kunjungan ke Belanda.Pemberitaan penundaan kunjungan kenegaraan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda mulai menghiasi media Negeri Kincir Angin hari ini, Selasa (5/10/2010). Radio Netherlands Worldwide mengangkat judul "Bezoek Yudhoyono aan Nederland plots geschrapt".
Diberitakan di media ini, alasan Presiden SBY menunda kunjungannya karena masalah keamanan berkaitan pengadilan HAM di Denhaag yang diajukan oleh Presiden RMS John Wattilete di pengasingan. John Wattilete meminta pengadilan HAM menangkap Presiden SBY atas tuduhan pelanggaran HAM di Maluku.
"Presiden Indonesia menunda kunjungan kenegaraan ke Belanda sampai ada keputusan sidang kilat pengadilan yang diajukkan RMS," demikian diberitakan RNW.
Kepada Radio Nederland, duta besar Indonesia di Belanda Yunus Habbie, mengatakan, apabila pengadilan Den Haag menolak tuntutan penahanan tersebut, maka Presiden SBY akan berangkat malam ini juga ke Belanda.
Menurut duta besar Habibie, penundaan ini berkaitan dengan sidang kilat pengadilan Den Haag, atas permohonan wakil Republik Maluku Selatan yang menuduh Presiden ikut bertanggung jawab terhadap masalah HAM di Maluku.
"Adalah tidak enak bagi Presiden kalau ia divonis, kalau sidang kilat ini dibatalkan maka Presiden Indonesia masih bisa berangkat ke Belanda," ujar duta besar Habibie.
Duta besar Indonesia menyatakan ia sudah menghubungi Menteri Kehakiman Hirsh Balin dan Pemerintah Belanda. Menteri Kehakiman Belanda menyatakan tidak ada ancaman apapun terhadap Presiden SBY. Duta besar Habibie yakin Presiden Indonesia tidak akan ditangkap, namun vonis pengadilan secara psikologis tetap saja akan mengganggu hubungan kedua negara.
Sebelumnya, pengadilan di Den Haag akan mengadili tuntutan yang diajukan RMS tentang penangkapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini dikatakan seorang juru bicara pengadilan.
Untuk diketahui, John Wattilete menghendaki agar SBY ditangkap saat Presiden berkunjung di Belanda. Wattilete mengajukan gugatan terhadap pemerintah Belanda.
Sedianya, SBY dan Ibu Ani Yudhoyono akan berada di Belanda dalam rangka kunjungan kenegaraan sampai Jumat mendatang. Wattilete berpendapat pengadilan akan mengeluarkan putusan sebelum atau selama kunjungan berlangsung. Menurut Wattilete, Presiden Indonesia harus ditangkap karena pelanggaran HAM dan penganiayaan berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar