Pihak Polda Jambi berhasil menangkap mantan Direktur PT Prakasa Jamin Makmur (PJM), berinisial Nst di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia dilaporkan pihak perusahaan, melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp 36 miliar pada saat memimpin perusuahaan tersebut.
"Kini tersangka Nst yang diduga menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 36 miliar ditahan di Mapolda Jambi sedang diperiksa guna penyidikan perkaranya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Rabu (27/10).
Nst ditangkap anggota Polda Jambi di kediamannya di Jalan Halfetia, Kota Medan pada Selasa (25/10). Dia tak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Tersangka diamankan anggota Sat II Ditreskrim Polda Jambi atas laporan dari Dirut PT PJM saat ini, Helmatin pada Mei lalu dan setelah diperiksa saksi-saksi dan memanggil yang bersangkutan akhirnya pelaku dijemput paksa oleh anggota.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di Medan dan kemudian anggota berangkat hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," kata Almansyah.
Dalam kasus ini, jelas Almansyah, penyidik sudah menyita barang bukti berupa transfer di bank BCA dan Panin Bank, akta tanah atas nama pelaku, bukti pengeluaran dan penerimaan dan polisi juga masih mengupayakan barang bukti lainnya.
Laman
Rabu, 27 Oktober 2010
POLDA TAHAN MANTAN DIREKTUR PT PJM
JAMBI EKSPRES:
Penggelapan Uang Perusahaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar