JAMBI EKSPRES:
Saat pleno dan penetapan hasil pemilukada kabupaten Tanjabbar, pasangan Safrial-Yamin tidak hadir, walau telah diundang. Informasi yang dihimpun Tribun, keduanya saat ini tengah berada di Jambi.
Keduanya hanya diwakili tim kampanye, maupun saksi. Usai rakapitulasi suara, saksi dari pasangan nomor urut satu tidak menandatangai berita acara, alasannya menurut ketua tim kampanye SbY, B Simanjuntak mengingat masih banyak masalah yang belum terungkap.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan juga akan melayangkan gugatan ke Mahkaham Konsitusi pasca hasil perolehan suara ditetapkan. "Insyah Allah, kami akan layangkan gugatan," katanya singkat.
Anggota KPU Tanjabbar, Apnizal tidak mempersoalkan, jika saksi SbY tidak menandatangi berita acara hasil rakapitulasi suara. Lebih lanjut, Apnizal mengatakan, alasan penolakan penandatangan disebabkan waktu rekapitulasi yang dipercepat serta proses laporan yang disampaikan SbY hingga saat ini belum diproses.
"Rekapitulasi di tingkat Kabupaten dilakukan tanggal 25- 29 Oktober, tapi sesuai aturan, kalau kotak suara sudah sampai di KPUD, tidak masalah rekapitulasi dilakukan tanggal 25 oktober," jelasnya.
Mengenai gugatan yang disampaikan ke MK, pihaknya mengaku siap, apapun hasil keputusan MK, termasuk jika harus menggelar pemilukada ulang. "Bagi yang keberatan, diberi waktu tiga hari untuk menyampaikan gugatan ke MK, kami siap apapun keputusan dari MK,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar