Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merespons gugatan class action dari sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Jakarta, terkait banjir dan kemacetan akibat cuaca ekstrem pada Senin (25/10/2010). Karena gugatan class action
merupakan hak masyarakat. "Saya kira itu hak masyarakat dan kita akan merespons itu," kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, Rabu (27/10/2010).
Kendati begitu, Gubernur mengingatkan, gugatan class action tidak bisa sembarangan dilakukan. Sebab, class action mempunyai klasifikasi dan kriteria tersendiri yang harus dipenuhi kelompok atau pihak yang ingin mengajukannya. "Tidak semua orang bisa mengajukan gugatan class action begitu saja," ujarnya.
Terkait banyaknya keluhan bahkan omelan di jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook, Fauzi mengaku tidak marah. Bahkan ia mengucapkan terima kasih atas penyampaian keluhan ataupun omelan terkait kemacetan dan banjir yang sempat menjebak warga Jakarta di jalan selama berjam-jam itu.
"Saya berterima kasih kepada mereka yang ngomel di Twitter. Karena kalau tidak ngomel, mungkin bisa lebih frustrasi lagi," imbuhnya.
Namun, selaku pemimpin tertinggi di DKI, Fauzi Bowo menegaskan tetap akan menjalankan kewajiban yang harus dikerjakan sesuai dengan rencana kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar