"Rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara sah pada Pilkada Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini tidak dipaksakan dan sudah sesuai dengan jadwal tahapan pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar salah satu anggota KPU Tanjabbar, Sri Kasnely, di Kualatungkal, Tanjabbar, Selasa (26/10).
Menurut dia, rapat pleno tersebut juga telah sesuai dan mengacu pada peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Akhir.
Dia merinci jadwal dan tahapan pilkada itu adalah proses pemungutan suara pilkada di Tanjabbar dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2010. Lalu tanggal 22-23 Oktober 2010 proses rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Kemudian, tanggal 22-24 Oktober 2010 proses rekapitulasi penghitungan di KPU. Selanjutnya tanggal 24-31 Oktober 2010 penetapan calon terpilih.
Sedangkan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2011 mendatang.
"Jadi di mana istilah terlalu dipaksakan itu. Sementara rapat pleno KPU Tanjabbar digelar tanggal 25 Oktober. Artinya memang sudah sesuai tahapan pilkada yang telah ditentukan," jelasnya.
Sebelumnya, ketua tim pemenangan pasangan Safrial-M. Yamin, Bakhtaruddin menilai rapat pleno KPU terlalu cepat sehingga tidak memberikan ruang bagi tim sukses Safrial-M. Yamin yang berada ditingkat bawah.
"Artinya rapat pleno itu terkesan terlalu dipaksakan sementara waktunya masih panjang sampai tanggal 28 Oktober nanti," ujar Bakhtaruddin.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara resmi di KPU Tanjabbar, pasangan nomor urut dua yakni Usman Ermulan-Katamso secara resmi ditetapkan KPU sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tanjabbar terpilih periode 2011-2016.
Pasangan tersebut berhasil memperoleh meraih 76.414 suara atau 54 persen. Perolehan suara itu berhasil mengungguli pasangan nomor urut satu Safrial-M. Yamin yang merupakan pasangan incumbent dengan perolehan suara sebesar 64.487 suara atau 46 persen dari jumlah suara sah yang masuk sebanyak 140.901 suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar