Laman

Kamis, 21 Oktober 2010

KAJATI BELUM SANGGUB UNGKAP KASUS DMP TAMPA LAHAN SAWIT

JAMBI EKSPRES:


Rabu, 20 Oktober 2010 | 20:18 WIB


JAMBI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sampai saat ini belum bisa mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri, di Jambi Rabu (20/10), mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum sampai melakukan penyidikan terkait desakan anggota Komisi III DPR yang minta aparat penegak hukum di Jambi bisa mengungkap kasus penggelapan pajak dan korupsi di tubuh PT DMP itu.
Tim Kejati Jambi yang dibentuk untuk menanggani kasus DMP tersebut, untuk saat ini masih fokus kepada penanganan kasus terkait yang disidik Polda Jambi yakni pelanggaran undang‑undang perkebunan sedangkan untuk kasus penggelapan pajak atau korupsinya belum dilakukan.
"Kendala yang dihadapi Tim Kejaksaan adalah, kekhawatiran terjadinya benturan dengan instansi pajak yang semestinya mereka yang lebih dahulu melakukan penyidikan bila memang ada bukti pelanggaran penggelapan pajak," katanya.
Ia menjelaskan, setelah ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan kantor pajak maka Kejaksaan baru mengungkap kasus tersebut.
Semestinya, menurut dia, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak di Jambi, bisa melakukan lebih awal penyelidikannya dan setelah ada SPDP baru bisa Kejaksaan yang melanjutkan kasus tersebut hingga pengadilan untuk disidangkan.
Dalam masalah penggelapan pajak yang diduga dilakukan PT DMP tersebut, seharusnya yang paling berhak dan berkopenten dalam melakukan penyidikan adalah PPNS di Kanwil Pajak.
Kejati Jambi saat ini masih mempelajari berkas tiga orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan undang‑undang perkebunan khususnya masalah izin operasional PT DMP dalam mengelola pabrik kelapa sawit yang dibelinya dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).
Polda Jambi dalam menanggani kasus PT DMP yang melanggar tindak pidana perkebunan sesuai pasal 46 ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 tahun 2004, sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.
Berdasarkan laporan kasus perkara PT DMP, penyidik Polda Jambi sudah melakukan berbagai tindakan dengan menyita barang bukti, memeriksa puluhan saksi mulai dari pihak perusahaan DMP hingga kepihak yang dianggap terkait atau mengetahui kasus ini dan menetapkan tersangkanya.
Kasus PT DMP ini menjadi perhatian pihak Komisi III DPR‑RI, yang beberapa waktu lalu turun ke Jambi untuk mendengarkan langsung pemaparan dari hasil penyidikan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus izin operasional pabrik.
Perusahaan yang tidak mempunyai lahan perkebunan inti itu, diduga melakukan pencemaran lingkungan hingga adanya dugaan penggelapan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar