Laman

Selasa, 07 September 2010

PNS JANGAN COBA-COBA TAMBAH LIBUR

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Setda Provinsi Jambi, jangan coba-coba untuk menambah libur lebaran dari jadwal yang telah ditentukan

Ditekankan juga agar PNS masuk kerja usai libur lebaran nanti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan bila tidak, akan diberi sanksi sesuai aturan.

Itu ditegaskan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi, Senin (6/9). "Sebenarnya kalau kita bandingkan dengan dulu sudah banyak liburnya. Jadi tidak ada alasan lagi kalau mereka pulang kampung, jadi hari Selasa mereka sudah harus masuk kerja," kata HBA.

Mengenai PNS yang pulang kampung, dan masuk diluar jadwal yang ditentukan, HBA mengatakan kemungkinan PNS tersebut mengajukan cuti tahunan. "Mereka kan bisa mengajukan cuti, tapi ingat cuti tahunan yang diambil," katanya.

Para PNS akan mendapat jatah lima hari untuk libur lebaran, mulai Kamis, (9/9), sampai Senin (13/9). PNS di lingkungan Pemkot Jambi sendiri mendapatkan cuti bersama selama dua hari yakni tanggal 9 dan 13 Sepetember 2010. Sementara, PNS masuk kerja secara aktif pada Selasa, 14 September 2010

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Setda Kota Jambi, Subhi, sesuai surat edaran Walikota Jambi no 800/1043/BKD perihal libur Hari Raya Idul Fitri 1431 H bahwa libur dalam menyambut hari Lebaran mulai dari 9 hingga 13 September 2010. Cuti bersama telah ditetapkan pada 9 dan 13 September 2010. "Sesuai penetapan, tanggal 9 dan 13 itu cuti bersama hanya dua hari," ujarnya, Senin (6/9).

Dikatakannya, SKPD yang berhubungan erat dengan pelayanan masyarakat khususnya aspek-aspek vital seperti Puskesmas, Rumah Sakit, PDAM, Pemadam Kebakaran (Damkar), maka libur Lebaran dapat diatur sendiri menurut kebutuhan. Kepala SKPD mempunyai kewenangan untuk mengatur kebijakan mengenai libur para pegawainya.

Kemungkinan, lanjutnya, para pegawai yang bekerja pada hari lebaran dilakukan dengan sistem shift. Pegawai yang beragama non muslim akan masuk kerja saat Lebaran dan sementara bagi yang beraga muslim akan masuk pada H+1 atau H+2.

Subhi menjelaskan, bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin yang jelas maka akan dikenai tindakan kedisiplinan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan para pegawai harus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar