Laman

Selasa, 07 September 2010

PK Dikabulkan 4 Mantan Dewan Kerinci Bebas

Perasaan gembira dan senang terpancar dari raut wajah empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci periode 1999- 2004. Keempatnya, yakni H Kaharudin, H Imran Adamsyah, H Massaud Ismail, dan H Nurhan menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan PK mereka.

Keempat napi kasus korupsi berjamah dana kesejahteraan anggota DPRD senilai Rp 1,4 miliar itu, telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh selama satu tahun 8 hari sejak 24 Agustus 2009 lalu.

Saat Tribun mengunjungi mereka di Rutan Sungai Penuh, Selasa (31/8), keempatnya tidak bisa menyembunyikan kegembiraan mereka. Salah seorang anggota keluarga dari empat orang terpidana tersebut, saat diminta komentarnya mengaku sangat senang dengan kebebasan keluarga mereka tersebut. Mereka tidak menduga bisa merayakan lebaran bersama dengan orang tercinta.

Perasaan saya hari ini senang bercampur haru. Betapa tidak, sejak beberapa bulan menunggu, akhirnya bapak dibebaskan juga,” ujarnya seraya keberatan namanya ditulis.

Ia mengatakan, sejak awal tidak percaya kalau orang yang begitu dekat dengannya tersebut, melakukan kesalahan seperti apa yang dituduhkan. Akhirnya kebenaran menang juga. Tidak sia-sia pengorbanan yang dilakukan selama ini,” ungkapnya.

Bebasnya empat orang mantan anggota dewan tersebut, dikarenakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan empat terpidana sejak delapan bulan yang lalu.

Dalam keputusan pengadilan, menyatakan jika keempat mantan angota dewan Periode 1999- 2004 tersebut bersalah dan divonis satu tahun enam bulan.

Ya, setelah empat bulan kita berada di lembaga pemsayarakatan, kita langsung mengajukan peninjaun kembali (PK) melalui pengacara, dan alhamdulillah sekarang (Selasa 31/8 red) hasilnya baru saja keluar dan sudah ada ditangan saya,” jelas H Kaharudin, saat ditemui di Rumah Tanahan Negara (Rutan), Selasa (31/8).

Ia mengaku baru saja menerima surat putusan dari Mahkamah Agung RI, merupakan dari hasil PK, dalam surat dari pengadilan tersebut bernomor 18 PK/Pid.Sus/2010 menyatakan empat narapidana tersebut, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No.420 K/Pid.Sus/2008 tanggal 22 September 2008.

Bukan hanya itu, dalam putusan PK tersebut juga dinyatakan jika keempat mantan anggota dewan tersebut memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Staf TU Rutan Sungai Penuh, Jairul, saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan PK atas keempat narapidana tersebut. Saat ini kata Jairul, pihaknya sedang merampungkan segala urusan administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar