Meski sudah diinstruksikan hari libur dan cuti bersama hanya berlangsung selama lima hari, ternyata tidak dihiraukan oleh PNS lingkup Pemkab Kerinci. Kenyataannya, masih banyak PNS tidak masuk kantor.
Padahal, sebelum Lebaran Idul Fithri Sekda Kerinci, Drs Dasra MTP sudah mengumumkan bahwa hari libur nasional ditetapkan pada Hari Jumat dan Sabtu (10-11/9). Kemudian cuti bersama ditetapkan Kamis (9/9), Minggu dan Senin (12-13/9).
Soal penetapan libur selama lima hari tersebut, Sekda Kerinci sudah memerintahkan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan pengawasan terhadap stafnya pada Hari Selasa (14/9).
Hasil sidak yang dilaksanakan di kantor-kantor di kecamatan misalnya, ditemukan banyaknya PNS yang belum masuk kantor. Kebanyakan mereka yang tidak masuk kantor tersebut, tanpa ada keterangan izin atau sakit.
Ya, dari hasil Sidak yang kami laksanakan, ternyata tidak hanya PNS di dinas-dinas saja yang belum masuk kantor, tapi juga PNS di kantor kecamatan ada,” ujar Bupati Kerinci, H Murasman, melalui Asisten III, Joni Wardi, saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (15/9).
Sebelumnya, saat hari pertama masuk kerja tepatnya Selasa (14/9), ada sekitar 25 persen PNS lingkup Pemkab Kerinci membolos. Hal itu diketahui setelah Tim Sidak Pemkab Kerinci yang terdiri Inspektorat, BKD, dan Satpol PP melakukan pengecekan ke SKPD-SKPD.
Setelah kita cek absen kehadiran mereka, dan kita lakukan perhitungan. Dapat simpulkan ada sekitar 25 persen PNS tidak masuk pada hari pertama kerja,” tegas Zufran SH, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Dikatakan Zufran, pihaknya sudah mengantongi nama-nama PNS yang membolos tersebut, dan akan diserahkan kepada Bupati Kerinci. Yang paling banyak tidak hadir itu di Dinas Perhubungan. Tapi, informasi yang kita dapat bahwa mereka bukannya tidak masuk, tapi sedang bertugas di lapangan,” sebut Zufran.
Sekretaris Inspektorat menegaskan, PNS yang membolos tanpa ada alasan yang jelas, seperti izin tanpa ada surat izin dan sakit tidak ada keterangan sakit, maka sudah barang tentu akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
PNS yang membolos itu akan dikenai sanksi, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan juga peraturan-peraturan lain,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar