JAMBI EKSPRES:
Tenaga Kerja Wanita/
Pemerintah berhasil memulangkan Suriyani binti Samad, tenaga kerja wanita (TKW) yang dituntut hukuman mati dalam Pengadilan Malaysia, karena dituduh membunuh suaminya, Rostam.
Pemulangan Suriyani dilakukan serah terima dari Konsul Muda Sekretaris Ketiga Pejabat Fungsi Konsuler Malaysia Datu, dengan pegawai Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (31/1).
"Kita berhasil meyakinkan pemerintah Malaysia bahwa Suriyani tidak terlibat," kata Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, dalam siaran persnya.
Suryani ditangkap bersama Misran bin Bani, oleh aparat hukum Malaysia, pada 5 Desember 2008 lalu. Konsulat Jenderal RI di Malaysia lantas menunjuk Sebastian Cha untuk melakukan pembelaan. Pihak penuntut hukum menyebut Suriyani dan Misran, pantas dihukum mati berdasarkan section 302, act 574.
Setelah melalaui beberapa tahapan persidangan di Mahkamah Sesyen Johor Bahru, pada 19 Januari 2011, pengacara Sebastian berhasil meyakinkan mejelis hakim bahwa Suriyani tidaklah bersalah.
Setelah tiba di Jakarta hari ini, warga Pangkal Pinang, itu akan dipertemukan dengan putranya Amirul Nizam, 4 tahun, yang dititipkan di rumah perlindungan sosial, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Sementara Misran, divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan Malaysia. Dari hasil tes DNA, penyidik menyimpulkan bahwa bercak darah yang ditemukan di baju korban dan di senjata tajam adalah darah Misran.
Suriyani, tampak menahan haru. Dia berulangkali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, telah membantunya pulang. "Ini pelajaran bagi saya," katanya. Setelah bekerja hampir 8 tahun di J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar