JAMBI EKSPRES:
Polri: Rekomendasinya, Sumartini Diberhentikan Tidak Hormat
Senin, 31 Januari 2011 | 19:30 WIB
Jakarta - Setelah menjalani persidangan selama 3 jam, sejak pukul 15.00 WIB, sidang kode etik dan profesi dengan agenda vonis terhadap Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini akhirnya selesai sekitar pukul 18.30 WIB.
Vonis yang dikeluarkan Komisi Komite Etik dan Profesi adalah merekomendasikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi untuk memberhentikan Sri Sumartini tidak dengan hormat.
"Sri Sumartini dianggap telah melakukan yang dianggap tercela sebagai penyidik Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar usai sidang di Gedung Trans National Crime Center, Jakarta, Senin (31/1).
Dalam empat kali persidangan dengan 10 orang saksi, Komisi Komite Etik dan Profesi menyatakan Sumartini telah terbukti merubah laporan polisi. Dalam laporan awal, disebutkan bila tersangka kasus penggelapan uang adalah Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan Robertus Santonius. "Namun diubah jadi satu tersangka, Gayus saja," kata Boy.
Selain itu juga diubahnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanpa diketahui atasannya saat itu. "SPDP itu dikirim ke JPU dengan nama Roberto tidak tercantum di dalamnya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar