Laman

Senin, 31 Januari 2011

MA SUSU FORMULA YANG MENGANDUNG BAKTERI HARUS SEGERA DI UMUMKAN

JAMBI EKSPRES:
foto

Endang Rahayu Sedyaningsih.
Menteri Segera Sikapi Putusan MA Soal Susu Formula
Senin, 31 Januari 2011 | 14:52 WIB

Endang Rahayu Sedyaningsih.

Jakarta - Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, serta Institut Pertanian Bogor untuk mengumumkan nama-nama susu formula yang diduga mengandung bakteri Enterobakter Sakazakii. Perintah tersebut keluar setelah David L Tobing, penggugat, mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

David mengaku telah menerima salinan putusan yang diputus pada 26 April 2010 lalu, namun Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan belum menerima salinan putusan itu. "Kami baru dengar kabarnya, tapi belum dapat salinannya," kata Endang, di Jakarta, Senin (31/1).

Menurut dia, sesuai kesepakatan dengan Institut Pertanian Bogor dan BPOM, Kementerian Kesehatan akan menggelar konferensi pers usai ketiga lembaga itu menerima salinan putusan. "Begitu kami terima, dalam waktu 14 hari akan kami umumkan," kata Endang.

Namun dia menyatakan, ketiga lembaga itu tidak akan mengumumkan begitu saja nama-nama susu yang diduga mengandung bakteri tersebut. "Tapi juga jelaskan apa yang sudah kami lakukan sehingga tidak membahayakan masyarakat," ujarnya.

Endang sendiri belum pernah membaca hasil penelitian peneliti IPB Sri Estuningsih yang menemukan bakteri Enterobakter Sazasakii dalam susu formula. "Saya sebenarnya belum membaca penelitiannya, penelitinya sendiri yang pegang hasil penelitian itu," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar