Laman

Kamis, 20 Januari 2011

PSSI TERANCAM DI PIDANA

JAMBI EKSPRES:

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terancam dipidanakan bila tidak membuka informasi tiket Piala AFF 2010 kepada publik.

Koalisi Save Our Soccer (SOS) yang terdiri dari Freedom of Information Network, tokoh masyarakat, dan jaringan suporter telah melayangkan surat kepada PSSI untuk meminta tranparansi keuangan tiket Piala AFF 2010.

Koordinator SOS, Bejo Untung, menilai pengelolaan tiket Piala AFF yang dilakukan oleh PSSI sangat karut-marut. "Antrean, kerusuhan, dan tindakan anarkis bahkan sampai menimbulkan korban terjadi ketika masyarakat pencinta sepakbola ingin mendapatkan tiket. Pada saat yang sama, PSSI justru memberikan tiket gratis kepada sejumlah pejabat tanpa antre," ungkap Bejo kepada wartawan di kantor PSSI, Kamis (20/1/2011).

SOS, kata Bejo, telah menerima sedikitnya 400 surat permintaan informasi dari masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, PNS, pensiunan, wartawan, pelajar, mahasiwa, dan ibu rumah tangga.

"Surat permintaan informasi tidak hanya di daerah Jawa tetapi di Sumatera, Kalimantan, Bali, NTT. NTB, Sulawesi, Papua, dan Maluku. Selain itu, perkumpulan pelajar dan mahasiswa di luar neger seperti Amerika, Swiss, dan Jepang juga meminta informasi tiket," beber Bejo.

Atas dasar itu, Bejo berharap PSSI bisa membeberkan informasi mengenai tiket Piala AFF. Sebab, menurut Bejo, permintaan informasi ini didasarkan pada Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"UU tersebut menyebutkan bahwa setiap lembaga yang menggalang dana dari publik dan mendapatkan kucuruan dari APBN wajib membuka informasi kepada masyarakat. PSSI merupakan badan publik yang wajib transparan dalam pengeloloannya. Karena itu kami sudah mengirimkan surat kepada PSSI dengan bukti surat permintaan informasi tiket Piala AFF," jelas Bejo.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengungkapkan PSSI terancam dipidanakan bila tidak membuka informasi publik.

"Kami kasih kesempatan 10 hari untuk membalas surat tersebut. Kemudian kami kasih waktu 30 hari lagi. Bila tidak ada respon bisa kami sengketakan. Mereka punya 14 hari untuk banding. Kalau tidak ada banding berarti keputusan suah ditetapkan. Maka, badan publik wajib memberikan informasi terhadap pubik," jelas Tama.

"Namun kalau PSSI enggak membeberkannya kita pakai pidana karena dengan tidak memberikan informasi yang termasuk kategori publik. Ancaman pidannya tiga tahun. Kalau normatif satu tahun saja," tegas Tama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar