Laman

Senin, 27 September 2010

PELACURAN YANG MENGGELORA DI PAYO SIGADUNG /PUCUK JAMBI




JAMBI EKSPRES:

PELACURAN DI JAMBI
Praktik prostitusi di Jambi tidak hanya terjadi di komplek lokalisasi Payosigadung alias Pucuk. Bisnis esek-esek itu kini ditengarai juga ada marak tersebar di pusat Kota Jambi. Modusnya pun beranekaragam. Mulai dari berkedok sebagai panti pijat, urut tradisional, salon/karaoke, dan kos-kosan.

Pemerintah terkesan tutup mata dengan memberikan izin kepada pengelola usaha-usaha tersebut. Padahal disamping memijat atau karaoke, usaha tersebut juga menawarkan jasa prostitusi secara terselubung.

Menurut data dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, saat ini terdapat 40 usaha panti pijat di Kota Jambi. Dari 40 usaha itu, 27 di antaranya tidak memiliki izin lengkap. Sementara itu, salon plus karaoke terdata sekitar 38 usaha.

Ditenggarai, semua usaha tersebut menyediakan pelayanan plus-plus, disamping memijat dan jasa karaoke. Berdasarkan penelusuran Jambi Independent di tiga panti pijat dan urut tradisional yang ada di kawasan Jambi Timur, di Kota Jambi, rata-rata panti pijat dan jasa urut tradisional tersebut menawarkan jasa prostitusi. Pengelola menyediakan beberapa wanita yang dipekerjakan sebagai pelayan nafsu bagi para lelaki hidung belang dengan berkedok sebagai tukang urut.

Setiap panti pijat memiliki jumlah karyawan berbeda-beda dan tarif berbeda pula. Salah satu panti pijat di Kawasan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, yang didatangi Jambi Independent, di sana terdapat 12 wanita yang katanya dipekerjakan sebagai tukang urut. Mereka umumnya didatangkan dari luar Provinsi Jambi (Jawa).

Tarif yang ditawarkan di panti pijat itu sekitar Rp. 65.000/jam. Tarif ini hanya berlaku untuk pemijatan biasa. Jika ingin mendapatkan pemijatan plus-plus maka para tamu harus menyiapkan dana tambahan minimal Rp.100.000. Rata-rata tamu yang datang ke panti pijat tersebut 10 orang per hari.

Untuk menarik pelanggan, umumnya pengelola memajang foto-foto wanita dengan pakaian seksi di meja kasir atau di dinding dekat kasir. Katanya, foto-foto tersebut adalah karyawan yang bertugas memijat. Setiap tamu yang datang tinggal menunjuk foto pemijat yang diinginkan.

Usaha pijat tradisional di Kelurahan Budiman, Talang Banjar, Kota Jambi mempekerjakan enam orang wanita. Biaya urut di sana Rp. 30.000. Jika ingin mendapatkan pemijatan plus-plus juga harus mengeluarkan dana minimal Rp. 80.000.

‘’Tarif tambahan ini tergantung dari tamu. Jika mereka merasa puas bisa saja lebih dari tarif yang ditetapkan,’’ kata salah seorang pelanggan di sana yang minta namanya tidak ditulis.

Panti pijat dan urut tradisional ini umumnya juga menyediakan kamar-kamar. ‘’Kalau kita datang, awalnya memang dipijat layaknya pemijat profesional. Setelah itu biasanya kita ditawari mau yang plus (maaf bersetubuh, red) atau tidak. Kalau mau, nanti tarifnya harus nego lagi,’’ kata pria yang tinggal di kawasan Broni itu.

Beda dengan panti pijat dan urut tradisional, salon plus karaoke tidak menyediakan kamar-kamar. Usaha ini ditenggarai hanya sebagai tempat transaksi.

Pengelola hanya menyediakan wanita-wanita yang bertugas mendampingi pelanggan berkaraoke atau minum-minum. Biasanya, saat karaoke itulah, transaksi berlangsung. Jika oke, pelanggan bisa membawa wanita yang dibooking ke hotel atau tempat yang sudah disepakati. Tarifnya juga tergantung nego.

Begitu juga dengan kos-kosan. Biasanya, disana hanya sebagai tempat transaksi. Wanita-wanita penghiburnya pun bertindak sendiri-sendiri, bukan dikoordinir pengelola, seperti di panti pijat dan di salon plus karaoke.

Selain di Kota Jambi, bisnis prostitusi terselubung ini juga banyak tersebar di daerah-daerah. Di antaranya di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kawasan Mentawak, Kabupaten Merangin, dan di sepanjang jalan Lintas Sumatera kawasan Pamenang. Biasanya di daerah-daearh tersebut bisnis esek-esek ini berkedok sebagai warung.

Sabrianto Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, mengaku telah mendata panti pijat di Kota Jambi. Dari pendataan yang dilakukan, kata dia, diketahui saat ini terdapat 40 usaha panti pijat di Kota Jambi. 27 diantaranya tidak memiliki izin yang lengkap.

Soal panti pijat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi terselubung, menurut Sabrianto, kegiatan seperti itu tidak memiliki izin. “Itu adalah penyalahgunaan usaha,” katanya. Jika menemukan ada panti pijat yang digunakan sebagai tempat prostitusi, Sabrianto dengan tegas mengatakan akan menutup usaha itu. “Jika terindikasi dijadikan tempat prostitusi maka kita cabut izinnya,” tegasnya.

Sabrianto mengaku belum melakukan razia terkait usaha panti pijat yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Dia beralasan karena belum ada laporan dan belum ada data yang akurat. “Tapi jika ada laporan dan datanya A1, akan kita tindak lanjuti. Ke depan akan kita laksanakan razia panti pijat yang terindikasi sebagai tempat prostitusi,” katanya.

Mengenai 27 usaha panti pijat yang tidak memiliki izin lengkap, Sabrianto berjanji akan segera menindaknya. Dia mengaku telah memanggil beberapa pengusaha panti pijat tersebut agar melengkapi izin usahanya. Jika dalam satu pekan, pemilik usaha panti pijat tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang lengkap, Satpol PP Kota Jambi akan menutup usahanya.

Menurut dia, ke 27 usaha panti pijat itu rata-rata belum memiliki izin operasional dan Izin Pendirian Bangunan (IPB). “Kita panggil dulu, suruh buat izin itu. Jika sampai batas yang kita tentukan belum bisa menunjukkan izin maka akan ditutup sampai izin itu sudah ada,” tegasnya.

Sama halnya dengan panti pijat, menurut Sabrianto, usaha salon yang dijadikan kegiatan prostitusi juga tidak ada izinnya. Jika Satpol PP menemukan ada usaha salon yang digunakan sebagai tempat prostitusi, maka akan ditutup dan dicabut izinnya.

Namun, lagi-lagi Sabrianto mengaku belum merazia tempat-tempat yang ditenggarai sebagai tempat transaksi seks tersebut. Dia juga beralasan belum ada laporan dan belum ada data yang akurat.

Izin Operasional Hanya Rp 10 Juta per Tahun

Menjamurnya bisnis prostitusi terselubung di Kota Jambi diduga karena mudahnya prosedur dan biaya mengurus izin usaha tersebut. Selain itu, pengawasan terhadap bisnis-bisnis yang ditenggarai menyediakan pelayanan-pelayanan plus ini juga lemah. Sementara, untung yang dijanjikan dari bisnis ini sangat menggiurkan.

Kabag Ekonomi Setda Kota Jambi Muharman Nopriansyah mengatakan, retribusi izin operasional usaha panti pijat di Kota Jambi sesuai Peraturan Daerah nomor 07 tahun 2002, adalah Rp 10 juta per tahunnya. “Itu khusus untuk panti pijat yang di luar binaan PMKS (Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial),” ujarnya.

Sedangkan untuk salon plus karaoke, dia juga mengaku tidak mengetahui secara persis biaya izin operasionalnya. Yang jelas tergantung tipe salonnya. Ada tiga tipe, yaitu, A, B dan C. “Tipe itu ditentukan dilihat dari kelasnya. Jika kursinya lebih dari 15 dan ukurannya lebih besar berbeda dengan salon yang hanya memiliki kursi di bawah 15,” jelasnya.

Namun, Muharman mengaku tidak tahu persis berapa jumlah usaha panti pijat dan salon yang mengurus izin operasional di bagian ekonomi. “Datanya di kantor, bagian ekonomi hanya menarik retribusi izin operasionalnya saja. Sedangkan izin lainnya seperti HO di Badan Lingkungan Hidup, izin IMB dan SITU di Dinas Tata Kota. Ada lagi izin PUKL dan sebagainya” katanya.

Menurut dia, PAD panti pijat dan salon digabung dalam PAD yang bersumber dari usaha rekreasi dan hiburan umum. Target untuk tahun 2010 adalah Rp 450 juta. Saat ini baru tercapai 37 persen. “Kalau untuk tahun 2009 lalu saya kurang tahu, karena belum jadi Kabag Ekonomi. Tapi target PAD tahun 2009 Rp 250 juta,” katanya.

Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Provinsi Jambi, Sulaiman Abdullah mengaku prihatin atas maraknya bisnis prostitusi terselubung di Jambi. Dia mendesak, pemkot mengawasi tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat dan salon agar tidak disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

Menurut dia, jika usaha tersebut melanggar maka harus dicabut izinnya. “Jangan dibiarkan dan jangan diizinkan, harus selalu diawasi itu,” katanya. Namun, jika usaha panti pijat digunakan sebagaimana mestinya, Sulaiman mengaku tidak mempersoalkannya. ‘’Silahkan tarik retribusinya untuk daerah. Tapi tetap harus diawasi, bisa saja di lapangan nanti disalahgunakan,” cetusnya.(*/dip)
Diposkan oleh RADAR JAMBI

1 komentar:

  1. kok bisa bebas sekali sih? katanya jambi kota beradat.. hmmm
    Mending di kerinci aman n wanita nya baik2,,,
    Jey Siulak

    BalasHapus