Laman

Kamis, 03 Februari 2011

PERDAGANGAN ANAK DI NTT


JAMBI EKSPRES:

Perdagangan Anak Jadi Masalah Serius NTT

Kamis, 3 Februari 2011 | 22:58 WIB

INGGRIED DWI W Ratusan TKW asal Nusa Tenggara Timur yang ditampung di penampungan PT MMJA, meminta dipulangkan ke kampung halaman karena tak kunjung ada kejelasan mengenai pemberangkatan mereka ke Malaysia.

Pemprov Nusa Tenggara Timur memberi perhatian serius pada masalah perdagangan manusia yang akhir-akhir ini melanda anak-anak NTT.

"Pemerintah NTT telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti KP3 Laut, KP3 Udara, Imigrasi, Kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota seluruh NTT. Langkah ini untuk mencegah perdagangan orang yang semakin marak di daerah ini," kata Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setda NTT, dr Yovita Mitak, Kamis (3/2/2011).

Belajar dari kasus yang diduga perdagangan anak (trafficking) yang menimpa 14 anak-anak dari TTS, kasus yang menimpa Wilfrida Soik dan kasus yang menimpa TKI asal Kabupaten Sikkka, maka Pemerintah NTT terus melakukan upaya mengeliminasi agar kasus TKI/TKW yang menimpa anak-anak NTT berkurang bahkan hilang sama sekali.

Pemerintah NTT juga akan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT agar memantau PJTKI yang mengirim tenaga kerja baik TKI maupun TKW ke luar NTT, bahkan ke luar negeri, terutama Malaysia.

"Minimal pihak-pihak terkait harus memperhatikan dokumen pengiriman TKI tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan," katanya.

Yovita juga mengimbau orangtua atau keluarga dekat tenaga kerja jangan terbuai dengan bujuk rayu orang-orang atau PJTKI yang ilegal.

Jika ingin bekerja keluar negeri, sebaiknya melalui PJTKI yang resmi dengan dokumen yang yang sah.

"Kita perlu perketat karena banyak yang menggunakan dokumen palsu. Misalnya 17 orang dari Maumere, Kabupaten Sikka, tidak punya dokumen sehingga menyisahkan masalah di Surabaya, Jawa Timur. Ke depan perlu ada kerja sama pemerintah daerah menjadi sebuah kesepakatan yang mengikat," katanya.

Dia berharap ada penerapan hukum untuk membuat jera para pelaku perdagangan orang. Undang-Undang Trafficking dan Perda Trafficking perlu ditegakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar