Korupsi Merangin
Negara Alami Kerugian Rp 7 Miliar
"Hasil penghitungan audit BPKP Jambi atas kasus tindak pidana korupsi APBD Merangin mencapai Rp7 miliar," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Jumat.
Untuk memperjelas hasil penghitungan dalam berkas perkara, maka tim penyidik Sat II Ditreskrim Polda Jambi memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setda Merangin Hamdan, yang secara resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Sekda, Arfandi Ibnu Hajar.
Panggil penyidik Sat II kepada tersangka itu, terkait kasus dugaan penyelewengan dana APBD Setda Merangin pada 2007 dan penyidik mempertanyakan tentang tugas dan tanggung jawabnya, selaku PPK SKPD pada Setda Merangin saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar