Mereka menginap di hotel tersebut tanpa membawa surat nikah. Saat Sat Pol PP menanyakan identitas keduanya, Joni mengaku bahwa Heni adalah istrinya. "Ini istri bapak? Mana identitas dan surat nikahnya," tutur seorang petugas.
Keduanya yang tidak bisa menunjukkan akte nikah, kemudian digiring menuju kantor Pemerintah Kota Kotamobagu.
Saat hendak digiring, Joni pun melarikan diri. Ia awalnya meminta izin untuk mengambil motor. Namun, sekitar 10 menit, Joni menghilang. "Ayo jujur saja. Itu bukan suami anda, kan? Kalau itu suami anda, mengapa dia pergi lari," tanya petugas kepada Heni, teman kencan Joni.
Heni saat diwawancarai akhirnya mengakui perbuatannya. "Kami baru dua minggu menjalin kekasih," terangnya.
Parahnya lagi, ternyata Joni dengan Heni masih punya hubungan keluarga. Istri Joni merupakan adik dari suami Heni. Jadi, Joni berselingkuh dengan kakak iparnya. "Saya tinggal di Buntalo, Kecamatan Lolak," ucapnya.
Sebelumnya Satpol PP, sekitar pukul 00.30 Wita, menggrebek sebuah rumah yang terletak di kelurahan Biga, dekat kantor PLN Kotamobagu. Rumah tersebut diduga merupakan tempat prostitusi.
Kondisi rumah yang sangat gelap, membuat petugas harus berjalan pelahan agar target operasi tak lepas. Apalagi saat itu situasi kondisi tanah licin sehingga petugas tak bisa berjalan dengan cepat karena terjebak dengan lumpur.
Petugas Sat Pol PP kemudian masuk di sebuah rumah. "Selamat malam! Kami dari petugas mau lakukan pemeriksaan. Ini surat tugasnya," ucap seorang petugas kepada pemilik rumah.
Petugas yang curiga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi, kemudian mencoba masuk kamar yang terlihat terkunci.
Perempuan yang diciduk, sempat hendak melarikan diri dengan melompati jendela. Namun niat dari wanita paruh baya itu digagalkan. Wanita tersebut sudah dicegat oleh puluhan Satpol PP.
Kasat Pol PP, Herman Arai menegaskan, operasi penyakit masyarakat ini akan dilakukan rutin tiap harinya. "Kami akan lakukan rutin tiap malam. Target kami terkait penyakit-penyakit masyarakat," ucapnya.
Mengenai tiga orang yang diamankan, Aray menuturkan, orang tersebut akan dipulangkan. "Sebelum dipulangkan, mereka kami BAP dan kami suruh menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi. Kalau kedapatan lagi maka akan ada sangsinya sesuai Perda yang ada," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar