JAMBI EKSPRES:
Kepadatan di depan Plaza Semanggi, Jakarta
DKI: Pembatasan Kendaraan Sistem Warna Sulit Kendala pembatasan kendaraan sistem warna, membutuhkan petugas lapangan sangat banyak Selasa, 8 Februari 2011, 18:20 WIB
Macet JakartaDinas Perhubungan DKI Jakarta mempertanyakan usulan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, dengan melakukan pembatasan jumlah kendaraan melalui warna dan pelat nomor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pembatasan kendaraan dengan model pengaturan warna kendaraan dan nomor kendaraan ganjil genap, akan sulit diawasi.
"Sulit kalau ini mau diterapkan. Kalau hanya saran boleh saja," ujar Pristono di Jakarta, Selasa 8 Februari 2011.
Pembatasan melalui warna dan plat dianggap menjadi kendala karena petugas yang dibutuhkan di lapangan akan sangat banyak, untuk mengawasi kendaraan yang tidak sedikit jumlahnya.
Pristono lebih mendukung penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) sebagai solusi paling masuk akal yang bisa digunakan pemerintah untuk mengendalikan kemacetan akibat kendaraan pribadi.
"ERP itu kan lebih mudah, dampaknya cepat, dan paling diterima masyarakat. Pengawasannnya juga lebih mudah karena pakai sistem elektronik yang memudahkan penerapan sanksi," paparnya.
Tapi sayangnya, hingga kini konsep ERP masih harus menunggu payung hukum. Pelaksanaan sistem jalan berbayar ini terkendala dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Bila tidak ada aturan itu, maka Peraturan Daerah (Perda) juga tak bisa dibuat.
"Sudah sangat lama tertahan di PU dan Kementerian Keuangan. Padahal, kalau bisa segera direalisasikan, bisa mengurangi kemacetan Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi menganggap masalah pembatasan kendaraan pribadi melalui warna dan nomor pelat tidak akan mampu diterapkan dengan maksimal.
"Paling itu hanya bisa mengurangi dikit saja, yang paling penting itu bagaimana membuat transportasi massal itu senyaman mungkin bagi masyarakat sampai akhirnya masyarakat tidak lagi mengandalkan kendaraan pribadi," jelasnya.
Sebelumnya, wacana pembatasan jumlah kendaraan pribadi dengan sistem warna dan plat nomor ganjil genap ini diusulkan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa.
Disampaikan Royke, pembatasan bisa dilakukan dengan sistem warna yang berbeda setiap harinya. misalnya, pada hari Senin hanya kendaraan berwarna terang yang bisa keluar ke jalan, hari Selasa warna gelap, dan demikian seterusnya secara silih berganti.
Warna terang yang dimaksud mencakup warna merah, kuning, biru, orange, hijau dan putih, termasuk warna metalik. Warna gelap seperti hitam dan abu-abu. Ada penentuan hari beroperasi bagi kendaraan yang berpelat nomor ganjil dan genap.
Alasan DKI Tolak Pembatasan Mobil Via Warna
Pemerintah DKI Jakarta lebih memilih penerapan jalan berbayar atau ERP.
Rabu, 9 Februari 2011, 07:08 WIB
Kepadatan di depan Plaza Semanggi, Jakarta
Polda Metro Jaya berencana membatasi kendaraan dengan memakai sistem warna. Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempertanyakan usulan itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan, pembatasan kendaraan dengan model pengaturan warna kendaraan dan nomor kendaraan ganjil genap, akan sulit diawasi. "Sulit kalau ini mau diterapkan. Kalau hanya saran boleh saja," ujar Pristono kepada VIVAnews.com.
Pembatasan melalui warna dan pelat nomor kendaraan dianggap menjadi kendala. Alasannya karena petugas yang dibutuhkan di lapangan akan sangat banyak. "Untuk mengawasi kendaraan yang tidak sedikit jumlah personel yang diperlukan," katanya.
Pristono lebih mendukung penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) sebagai solusi paling masuk akal yang bisa digunakan pemerintah untuk mengendalikan kemacetan akibat kendaraan pribadi.
"ERP itu kan lebih mudah, dampaknya cepat, dan paling diterima masyarakat. Pengawasannnya juga lebih mudah karena pakai sistem elektronik yang memudahkan penerapan sanksi," paparnya.
Tapi sayangnya, hingga kini konsep ERP masih harus menunggu payung hukum. Pelaksanaan sistem jalan berbayar ini terkendala dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Bila tidak ada aturan itu, maka Peraturan Daerah (Perda) juga tak bisa dibuat.
"Sudah sangat lama tertahan di PU dan Kementerian Keuangan. Padahal, kalau bisa segera direalisasikan, bisa mengurangi kemacetan Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi menganggap masalah pembatasan kendaraan pribadi melalui warna dan nomor pelat tidak akan mampu diterapkan dengan maksimal.
"Paling itu hanya bisa mengurangi dikit saja, yang paling penting itu bagaimana membuat transportasi massal itu senyaman mungkin bagi masyarakat sampai akhirnya masyarakat tidak lagi mengandalkan kendaraan pribadi," jelasnya.
Sebelumnya, wacana pembatasan jumlah kendaraan pribadi dengan sistem warna dan pelat nomor ganjil genap ini diusulkan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa.
Disampaikan Royke, pembatasan bisa dilakukan dengan sistem warna yang berbeda setiap harinya. Misalnya, pada hari Senin hanya kendaraan berwarna terang yang bisa keluar ke jalan, hari Selasa warna gelap, dan demikian seterusnya secara silih berganti.
Warna terang yang dimaksud mencakup warna merah, kuning, biru, orange, hijau dan putih, termasuk warna metalik. Warna gelap seperti hitam dan abu-abu. Ada penentuan hari beroperasi bagi kendaraan yang berpelat nomor ganjil dan genap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar