Laman

Minggu, 24 Oktober 2010

PEMKAB MERANGIN AKAN MENINDAK TEGAS PARA PERAMBAH HUTAN

JAMBI EKSPRES:

Atasi Perambah Hutan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berjanji akan menindak tegas dalam menuntaskan persoalan aksi perambahan hutan di Merangin. Terbukti, tak ingin persoalan tersebut meruncing, Bupati Merangin Nalim dibantu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Merangin, Senin (25/10) mendatang akan mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan RI guna membahas persoalan tersebut secara detail.

“Berbagai isu kurang sedap terkait penuntasan persoalan perambahan hutan di Merangin sudah sampai di telinga pemerintah pusat. Makanya pemkab mendapat undangan resmi Dephut RI guna membahas persoalan penuntasan aksi perambahan hutan di Merangin,” ujar Bupati Merangin Nalim, melalui Kadis Kehutanan dan Perkebunan M Syafri, kemarin (22/10).

Syafri menjelaskan, isu yang berkembang di pemerintah pusat, Pemkab Merangin mengusir para pendatang yang masuk wilayah Kaki Gunung Masurai Merangin. “Semua tahu jika yang kita larang dan tertibkan secara persuasif selama ini, warga pendatang yang menggarap lahan hutan lindung di berbagai titik wilayah Merangin. Garapan lahan yang kita tertibkan, bukan warganya. Kalau warganya ingin tetap tinggal di wilayah Kaki Gunung Masurai, Pemkab Merangin sama sekali tidak melarang. Nah, persoalan ini yang sepertinya cukup sulit di mengerti warga pendatang,” ungkapnya.

Lewat pertemuan dengan Menhut RI Zulkifli Hasan mendatang, diharap Pemkab Merangin dapat menemukan titik terang, terkait langkah penegakan hukum yang akan dilakukan Pemkab Merangin. Dan, terkait aksi perambahan hutan di Merangin.

”Kita tidak ingin penuntasan persoalan aksi perambahan hutan ini justru memicu perpecahan yang berujung aksi anarki yang dilakukan para pendatang,” jelasnya.

Sesuai jadwal penegakan hukum terkait aksi perambahan hutan di wilayah Kaki Gunung Masurai tersebut, akan dilakukan awal November 2010 mendatang. ”Kita harap semua elemen masyarakat Merangin dapat mendukung penuntasan aksi perambahan hutan di Merangin, demi menyelamatkan gundulnya hutan di wilayah Merangin,” jelasnya.

Di lain pihak, Bupati Merangin Nalim kembali menyatakan warga pedatang yang membuka lahan di wilayah Kaki Gunung Masurai sama sekali tidak dilarang. ”Aturan mainnya, yang dilarang itu warga yang datang dan merambah hutan lindung di wilayah Merangin. Nah, persoalan itu yang sekarang akan kita tuntaskan. Saya harap warga mengerti,” tegasnya.

Untuk diketahui, hasil pendataan Pemkab Merangin, tercatat sebanyak 3.263 kepala keluarga (KK) yang berasal dari tiga provinsi, seperti Pagaralam Sumsel, Lampung, dan Bengkulu, menetap di Kaki Gunung Masurai. Mereka terbukti merambah hutan lindung di wilayah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar