Rabu, 12-01-2011 14:00 s/d Selesai | 229/PHPU.D-VIII/2010 | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 | Pemohon : Hasvia M.TP. dan Amrizal Jufri Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh | PLENO Pengucapan Putusan | ||
8 | Rabu, 12-01-2011 14:00 s/d Selesai | 230/PHPU.D-VIII/2010 | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 | Pemohon : Zulhelmi dan Novizon Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh | PLENO Pengucapan Putusan |
Pemohon : Hasvia M.TP. dan Amrizal Jufri Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh | Rabu, 12-01-2011 | 229/PHPU.D-VIII/2010 | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 | Ditolak |
Mahkamah Konsititusi (MK) resmi menolak gugatan dua pasangan calon walikota Sungaipenuh Zulhelmi-Novizon dan pasangan Hasvia-Amrizal Jufri. MK membacakan putusan penolakan gugatan perselisihan hasil pemilu kepala daerah (PHPU) Kota Sungaipenuh pada Rabu, 12 Januari 2011 pukul 17.30 WIB-17.50 WIB. ''Gugatan terhadap KPU Kerinci tentang Pemilukada Kota SUngaipenuh ditolak MK,'' kata anggota KPU Kerinci, Mulfi kepada jambiglobal, Rabu, 12 Januari 2011, pukul 18.00 WIB.
Dengan demikian, dua pasang calon AHmadi Zubir-Mushar dan pasangan Asafri Jaya Bakri-Ardinal maju pada Pemilukada Kota SUngaipenuh putaran kedua sudah mendapatkan kepastian. Direncanakan putaran kedua bakal berlangsung sekitar pertengahan Maret 2011.
Sebagaimana diketahui di Pemilukada Kota Sungaipenuh yang digelar 11 Desember 2010 ada tujuh pasang calon yang bertarung. Tidak ada satu pasangan calon pun yang meraih suara lebih dari 30 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar