"ICBP menekankan bahwa produk perseroan telah sepenuhnya memenuhi panduan dan peraturan yang berlaku secara global, yang ditetapkan oleh CODEX Alimentarius Commission, sebuah badan internasional yang mengatur standar makanan," ujar Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (11/10/2010).
ICBP telah mengekspor produk mi instan ke beberapa negara di seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun. Selain memenuhi standar internasional, ICBP menyatakan telah memastikan bahwa produknya memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di setiap negara di mana produk mi instannya dipasarkan.
Perusahaan tersebut yakin, mi instan yang dirazia bukanlah produk yang ditujukan untuk pasar Taiwan. Klarifikasi ini terkait pemberitaan mengenai razia Indomie di Taiwan yang dilakukan akhir pekan lalu. Petugas Departemen Kesehatan Taiwan sebelumnya merazia Indomie di sejumlah toko karena mengandung bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate).
Laman
Senin, 11 Oktober 2010
INDOMIE PENUHI STANDAR INTERNASIONAL
JAMBI EKSPRES:
Indomie menjadi sorotan media di Taiwan saat dirazia Departemen Kesehatan setempat karena dinilain mengandung bahan yang dilarang, seperti disiarkan PTS (Public Televison Service) Taiwan. PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur Tbk (ICBP) menegaskan bahwa produk mi instan yang diproduksi telah memenuhi standar internasional. Baik produk yang dikonsumsi di dalam negeri maupun yang diekspor ke luar negeri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar